- A1011131209, HANDOKO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BENDA BUDAYA YANG RUSAK AKIBAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI DEN HAAG 1954 (STUDI KASUS : PALMYRA, SURIAH) - A1011131209, HANDOKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perusakan benda budaya bukanlah masalah baru di dunia. Perusakan benda budaya yang terjadi baru-baru ini adalah perusakan  di kota tua Palmyra, Suriah yang telah ada sejak lama dan menjadi saksi bagi peradaban manusia masa lampau. Jika benda budaya dirusak bahkan dilenyapkan maka peradaban masa lampau juga akan hilang karena bukti nyata dari peradaban masa lampau telah hilang. Sudah seharusnya semua pihak yang bersengketa menghormati benda budaya, tidak boleh dijadikan sasaran serangan militer bahkan harus dijaga keberadaannya agar tetap terjaga kondisinya.  Benda budaya juga dilindungi oleh masyarakat internasional UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) yang artinya banyak masyarakat dunia menghendaki agar semua benda budaya tetap dijaga keutuhannya. Namun pada kenyataannya saat ini masih saja benda budaya  menjadi sasaran perusakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan   tersebut seperti yang dilakukan kelompok radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang secara beringas menghancurkan benda budaya di kota Palmyra dan menganggap  benda budaya sebagai berhala menurut paham mereka.Dalam serangan yang dilakukan ISIS di kota Palmyra, pemerintah Suriah tidak tinggal diam, dengan segala kemampuan yang ada, militer Suriah berusaha mengusir militer ISIS dari kota Palmyra namun tetap saja kerusakan tehadap benda budaya tidak dapat dihindari. Hal ini tentunya menjadi persoalan hukum sendiri, karena bertentangan dengan hukum yang mengatur tentang perlindungan benda budaya  khususnya Konvensi Den Haag 1954 yang mengatur secara khusus perlakuan terhadap benda budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Konvensi Den Haag 1954 terhadap pelanggaran perlindungan  selama konflik perang Suriah.Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan jenis pendekatan (The Case Approach), data dan sumber data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu data primer dan sekunder dan dalam dalam menganalisi data bersifat analisis kualitatif. Kata Kunci :  Konflik Bersenjata, Konvensi Den Haag 1954, Palmyra. Â