Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana sebuah Bangsa untuk berdemokrasi. Didalam pelaksanaanya Pemilu bertujuan untuk memilih seorang pemimpin yang nantinya akan menentukan kebijakan-kebijakan negara. Dengan kata lain Pemilu adalah suatu proses menentukan seseorang sebagai penguasa yang memegang kendali atas segala sesuatu sehingga di dalam pelaksanaannya terdapat berbagai macam kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dasar hukum yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 di Kota Pontianak adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelanggaran Pemilu pada Pemilu Legislatif 2014 yang dilakukan oleh peserta Pemilu, Untuk mengetahui apakah tugas-tugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta untuk mengetahui apakah penyelenggara Pemilu (KPU kota Pontianak) telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya terkait ditemukannya pelanggaran Pemilu.  Bahwa di kota Pontianak pada tahun 2014 diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pelaksanaannya, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di Kota Pontianak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu antara lain Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Pidana Pemilu, selain itu juga terdapat Sengketa Pemilu antara masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu atau KPU Kota Pontianak. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 2014 di kota Pontianak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pontianak telah melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Jika terdapat Pelanggaran Pemilu atau Tindak Pidana Pemilu yang ditemukan oleh Panwaslu kemudian akan diteruskan pada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Pelanggaran Administrasi Pemilu diteruskan pada Penyelenggara Pemilu (KPU kota Pontianak) dan pada pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Bahwa Penyelenggara Pemilu (KPU kota Pontianak) telah melakukan tugas-tugasnya terkait dengan ditemukannya pelanggaran oleh Panwaslu kota Pontianak, pada Pelanggaran Administrasi Pemilu pihak KPU kota Pontianak telah memberikan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pihak KPU kota Pontianak telah melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih setelah mendapat putusan tetap dari Pengadilan.  Demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang semua warganya aktif terlibat dalam pembuatan keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh negara. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilakuan oleh badan dewan perwakilan rakyat, dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat. Demokrasi tidak langsung sering diterapkan oleh negara-negara modern saat ini dimana jumlah penduduk yang besar dan wilayahnya yang luas menyebabkan lebih dipilihnya demokrasi ini karena lebih efesien. Dalam model demokrasi ini warga akan memilih wakil-wakilnya untuk duduk di pemerintahan yang akan membuat keputusan atau kebijakan politik, merumuskan undang-undang dan menjalankan program demi kepentingan umum atas nama rakyat. Pemilihan wakil-wakil pemerintahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Pemilu, dengan demikian pemilihan wakil-wakil rakyat di pemerintahan atas dasar persetujuan dari warganya.  Pemilu merupakan mekanisme pemilihan wakil-wakil atau pejabat-pejabat pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas negara dengan mengatasnamakan rakyat. Dengan kata lain pemilu merupakan pemberian mandat pada wakil dan pejabat untuk membuat keputusan dan kebijakan melaksanakan program pemerintahan demi tercapainya tujuan dari negara.  Pada era Demokrasi sekarang ini Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh badan independen yang memiliki integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Dalam hal ini pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya untuk mengawasi jalannya proses Pemilu agar berlangsung secara umum, jujur dan adil, bebas serta rahasia dibentuklah lembaga atau Badan Pengawasan Pemilu yang sering disebut dengan Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaran Pemilu di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, meskipun telah ada undang-undang serta peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilu supaya berjalan dengan baik, namun masih saja terdapat pelanggaran dan kecurangan didalam Pemilu, baik kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu bahkan oleh masyarakat umum sebagai pemilih. Oleh karena itu diperlukannya suatu pengawasan agar Pemilu benar-benar dilaksanakan sebagaimana asas Pemilu yang disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD yakni efektif, efesien langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.  Pemilu Legislatif 2014 setidaknya terdiri dari 11 tahapan. Tahap Pertama di mulai dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, selanjutnya tahap Ke-dua adalah proses penyediaan data kependudukan yang dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, selanjutnya tahap Ke-tiga dilakukan sinkronisasi data pemilih antara Pemerintah dan KPU, tahap Ke-empat adalah penyerahan data potensial pemilih dari Pemerintah kepada KPU, tahap Ke-lima adalah KPU melakukan penetapan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, tahap Ke-enam adalah proses pencalonan, Kemudian pada tahapan Ke-tujuh adalah tahapan pelaksanaan kampanye dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu hingga 1 hari sebelum masa tenang, tahap selanjutnya adalah tahapan Ke-delapan yakni pengadaan dan pendistribusian logistik, tahap Ke-sembilan adalah tahapan pemungutan suara, rekapitulasi suara, tahapan Ke-sepuluh adalah penetapan hasil Pemilu, penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih, dan pada tahap terakhir yakni tahapan Ke-sebelas adalah pelaksanaan pengucapan sumpah / janji calon terpilih dilakukan secara berjenjang untuk tiap-tiap tingkatan.  Pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu tersebut diatas berpotensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan terhadap setiap proses-prosesnya, namun demikian potensi terbesar terjadinya penyimpangan adalah pada tahapan Ke-tujuh yakni tahapan kampanye.  Kata Kunci : Pemilihan Umum Legislatif Pelanggaran