- A01112180, WINA AFRYNDA PUTRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. BUSSAN AUTO FINANCE MENDAFTARKAN AKTA FIDUSIAPADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAMDI KOTA PONTIANAK - A01112180, WINA AFRYNDA PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Kewajiban Penggusaha PT. Bussan Auto Finance Mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia Pada Kementerian Hukum dan Ham.Dalam penelitian ini digunakan metode empiris. Lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang menyediakan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung terhadap masyarakat. Dalam lembaga pembiayaan terdapat perjanjian tertulis yang mengikutkan adanya jaminan fidusia sebagai objek jaminan.Jaminan yang sering digunakan adalah jaminan fiidusia. Kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi hutangnya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap kreditur. Fungsinya sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditur dimana kepastian akan pelunasan hutang debitur.Pemberian jaminan fidusia ini merupakan suatu perjanjian tambahan dan harus dibuat dengan suatu akta notaris kemudian harus didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham. Yang berkewajiban mendaftarkan ialah pihak lembaga pembiayaan yaitu Bussan Auto Finance.Sesuai dengan pasal 11 ayat 1 UU Jaminan Fidusia bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarakan.Namun yang terjadi bahwa perjanjian fidusia masih belum didaftarkan oleh pihak lembaga pembiayaan yang hanya melakukan pada pembuatan akta ontentik saja dan tidak didaftarkan. Faktor yang menjadi penyebab tidak didaftarkannya pendaftaran akta jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan Ham oleh penerima fidusia ialah pembebanan dengan akta notaris sudah dianggap cukup bagi penerima fidusia,lebih menghemat biaya yang dikeluarkan oleh penerima fidusia serta jumlah kredit yang kecil dan jangka waktu kredit yang relatif pendek. Akibat hukum bagi penerima fidusia jika akta jaminan  fidusia tidak didaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham maka akta jaminan fidusia bagi penerima fidusia tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham terhadap perjanjian pembiayaan konsumen yang jaminan fidusia tidak didaftarkan yaitu dengan memberikan teguran dan peringatan kepada lembaga pembiayaan yang bersangkutan agar mendaftarkan akta jaminan fidusia. Keyword: Pendaftaran Jaminan Fidusia, Lembaga Pembiayaan, Penerima dan Pemberi Fidusia