- A1012131236, SYARIF ADRIN HANAFIAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN/GERTAK ANTARA CV. REDANA PRATAMA DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU - A1012131236, SYARIF ADRIN HANAFIAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini, mengangkat judul Pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Lingkungan/Gertak Antara CV. Redana Pratama Dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau. Adapun rumusan masalah yaitu Apakah Pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Lingkungan/Gertak Antara CV. Redana Pratama dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian? Dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data, informasi tentang perjanjian pekerjaan kedua belah pihak, mengungkapkan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau terhadap CV. Redana Pratama yang tidak melaksanakan perjanjian pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gertak Dusun Embaong Agau RT. 22 KEL. Bunut Kabupaten Sanggau. Dalam Penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data primer yaitu Peraturan Dasar, Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan data sekunder mencakup literatur-literatur dan karya-karya yang berhubungan dengan regulasi, sistematika dan mekanisme Kontrak Kerja. Dalam menganalisa dengan analisis kualitatif mengenai permasalahan penelitian, penulis menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus ( case approach). Dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gertak Dusun Embaong Agau RT. 22 KEL. Bunut Kabupaten Sanggau antar Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau dengan CV. Redana Pratama, telah jelas diatur mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan, material yang digunakan, masa pemeliharaan, serta tata cara pembayaran kontrak kerja. Terhadap pihak kontraktor yang mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, kualitas hasil kerja, serta bahan material yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang di perjanjikan, akan dikenakan sanksi apabila alasan-alasan yang diberikan tidak dapat diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.   Kata Kunci:Kontrak Kerja, Pekerjaan Pembangunan Jalan, Wanprestasi Â