Tanah dapat dinyatakan sebagai kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjualbelikan. Namun permasalahan dalam kepemilikan hak atas tanah tersebut setelah proses jual beli yaitu pelaksanaan balik nama sertifikat masih menjadi kendala bagi pemilik tanah di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah Di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya†adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang prosedur jual beli tanah,mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat terjadinya pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik dalam jual beli tanah dan menjelaskan akibat hukum jika tidak melakukan pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik dalam jual beli tanah bagi warga Desa Selat RemisKecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif eksploratif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Pengambilan sampel dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kecamatan Kubu Raya Cq. Staff Verifikator Berkas Permohonan/Loket, Camat Teluk Pakedai dan 4 orang pemilik tanah di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai sebagai responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan status kepemilikan hak milik atas tanah yang dimiliki responden adalah sebagian besar hak milik yang didapatkan dari cara jual beli (75%) dan ada pula dari warisan (25%). Masih ada responden yang belum mengetahui prosedur jual beli menurut PP Nomor 20 Tahun 1997 sehingga berdampak kepada kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah. Belum terlaksananya proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah oleh masyarakat pemilik tanah disebabkan beberapa faktor diantaranya kurang memahami prosedur dan syarat-syarat balik nama sertifikat, biaya yang dianggap memberatkan, faktor urusan memakan waktu yang lama dan belum adanya notaris yang ada di Desa Selat Remis sehingga pemilik tanah harus mencari notaris terlebih dahulu jika ingin melakukan transaksi jual beli sesuai prosedur yang berlaku dan melakukan proses balik nama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Sejak dulu tanah sangat erat kaitannya dan mempunyai peranan yang sangat penting dengan kehidupan manusia.Dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya berhubungan dengan tanah. Sehingga manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasai tanah. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya sebagai sumber penghidupan namun untuk tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali. Selain bertambahnya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk tempat tinggal juga kemajuan dan perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi menghendaki pula tersedianya tanah yang banyak, umpamanya untuk perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantrokan, tempat hiburan dan jalan untuk sarana perhubungan. Oleh karena itu, bertambah lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, sedangkan permintaan selalu bertambah. Maka tidak heran kalau nilai tanah jadi meningkat tinggi. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah itu telah menimbulkan berbagai persoalan yang banyak seginya. Saat ini, untuk memperoleh tanah dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu permohonan hak dan pemindahan hak.Dalam masyarakat kita, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan pemindahan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Pemindahan hak atau peralihan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak antara lain: Jual beli, Hibah, Tukar menukar, Pemisahan dan pembagian harta bersama dan pemasukan dalam perusahaan. Salah satu hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak milik atas tanah dimana hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Terkuat menunjukkan bahwa jangka waktu hak milik tidak terbatas serta hak milik juga terdaftar dengan adanya “tanda bukti hak†sehingga memiliki kekuatan.Terpenuhi maksudnya hak milik memberi wewenang kepada empunya dalam hal peruntukannya yang tidak terbatas. Menurut Boedi Harsono, “Dalam Hukum Adat perbuatan pemindahan hak (jual-beli, hibah, tukar menukar) merupakan perbuatan hukum yang bersifat tunaiâ€. Jual-beli dalam hukum tanah dengan pembayaran harganya pada saat yang bersamaan secara tunai.[1]Kemudian menurut Hukum (BW)Pasal 1457 disebutkan bahwa jual-beli tanah adalah suatu perjanjian Kata Kunci : Jual Beli Tanah