Skripsi ini membahas masalah BagaimanaEfektivitas PemungutanPajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pontianak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. tujuannyaadalahPajak Bumi dan Bangunan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, diluar kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi danBangunan yang dimiliki, dikuasai, dandigunakan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara jelasmemiliki suatu hak atas Bumi danmemiliki hak atas Bumi dan memiliki, menguasai, dan mendapat manfaat atas Bangunan. Saat dalam proses penelitian ini dilaksanakan, Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan secara efktif dikarenakanTerjadinya perubahan terhadap Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014, karena dilihat belum dapat menuntaskan berbagai macam permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan. Kata Kunci: Efektivitas, Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan