- A01110196, HENDRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN IZIN USAHA WARUNG KOPI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KECAMATAN BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG - A01110196, HENDRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan Izin Usaha Warung Kopi Berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perdagangan  Warung Kopi Di Kecamatan Bengkayang  Kabupaten Bengkayang.Masalah yang diteliti yaitu : “Mengapa terjadi Penyalahgunaan Izin Usaha Warung Kopi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Warung Kopi Di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Daerah Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang yang mana merupakan lokasi di mana terjadinya Penyalahgunaan Usaha Warung Kopi. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan usaha wrung kopi di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang adalah tidak adanya penyuluhan yang dilakukan oleh instansi terkain tentang peraturan mengenai wajibnya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan berbelit-belitnya dalam pengurusan Surat-menyurat tersebut sehingga membuat para pemilik usaha perdagangan tidak mau untuk mengurus surat izin usahanya tersebut.Upaya dari pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan Terapadu dalam penanggulangan usaha perdagangan adalah dengan melakukan Penertiban terhadap para pemilik usaha warung kopi, melakukan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan usaha perdagangan dan selalu memantau bagi para pemilik usaha tersebut.Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan baik dalam bentuk pengawasan dan pengontrolan yang rutin dari pihak BPMPPT terhadap pemilik usaha perdagangan warung kopi, Perlunya pengawasan dari petugas Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengontrolan dapat berjalan dengan efektif. Selain itu BPMPPT harus memberikan penyuluhan tentang Penyalahgunaan Usaha Warung Kopi dan sanksi-sanksi yang akan mereka terima apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Keywords : Itu, Penyalahgunaan Usaha Warung Kopi.