Masalah perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya status perkawinan suami-istri melalui bukti otentik dari perkawinan, menjadi landasan bagi kejelasan status hukum seorang anak. Misalnya untuk pengurusan akta kelahiran si anak, landasannya adalah surat nikah. Jika suami-istri tidak pernah mencatatkan perkawinannya, maka ketika lahir anak dan memerlukan akta kelahiran, kantor kependudukan tidak akan memberikan akta kelahiran. Begitu pula kejelasan terhadap status pasangan suami atau istri yang ditinggal mati. Hukum tidak akan melindungi suami atau istri yang ditinggal mati terhadap harta warisan yang dikuasai oleh saudara atau orang tua si mati. Suami atau istri yang hidup lebih lama tidak akan dapat mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Agama untuk meminta harta peninggalan almarhum difaraidhkan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (library research) mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Fenomena perkawinan yang tidak dicatat adalah realita, penyebabnya antara lain, minimnya kesadaran dan pengetahuan hukum yang dialami oleh masyarakat, sehingga beranggapan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum. Cenderung disebabkan oleh ketidaktahuan, keawaman dan cara berfikir masyarakat pentingnya pencatatan perkawinan, fungsi dan akibat-akibat hukum yang timbul dikemudian hari. Asalkan perkawinannya telah memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan menurut agama Islam. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tanpa akta nikah terhadap kedudukan istri, yaitu tiadanya perlindungan hukum dan pengakuan negara yang menjadikan kedudukan istri sangat lemah dalam hal melakukan tindakan hukum berupa tuntutan pemenuhan hak-hak sebagai istri dan hak hak lain bila ditinggal suami, suami meninggal dan atau dicerai suaminya. Kedudukan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan, anak tersebut dianggap sebagai anak luar kawin sehingga tidak bisa melakukan hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Perkawinan merupakan suatu lembaga hukum yang mempersatukan dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin setelah memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai salah satu perbuatan hukum, perkawinan mempunyai akibat hukum. Adanya akibat hukum ini penting sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum tersebut. Hukum perkawinan merupakan bagian integral dari syari?at Islam, yang tidak terpisahkan dari dimensi akidah dan akhlak Islam. Dasar inilah hukum perkawinan ingin mewujudkan perkawinan di kalangan orang muslim menjadi perkawinan yang bertauhid dan berakhlak, sebab perkawinan semacam ini yang bisa diharapkan memiliki nilai transendental dan sakral untuk mencapai tujuan perkawinan yang berjalan dengan tujuan syari?at Islam. Dalam sejarah Indonesia, sejak dari zaman kerajaan Islam yang kemudian berlanjut dengan penjajahan, zaman kemerdekaan hingga saat ini, kekuasaan negara tampaknya tidak pernah lepas tangan dalam pengaturan, penerapan dan pemberlakuan hukum perkawinan di Indonesia. Dari segi penerapannya, hukum perkawinan (munakahat) termasuk ke dalam bagian hukum Islam yang memerlukan bantuan kekuasan negara. Artinya, bahwa dalam rangka pelaksaan atau pemberlakuannya, negara harus lebih dahulu memberikan landasan yuridis, karena negara merupakan kekuasaan yang memiliki legalitas dan kekuatan untuk hal itu. Di Indonesia sejak tahun 1974 telah diundangkan suatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Materi undang-undang tersebut merupakan kumpulan tentang hukum munakahat yang terkandung di dalam al-Qur?an, Sunnah Rasulullah, dan kitab-kitab fikih klasik maupun fikih komtempore, yang telah berasil diangkat oleh sistem hukum nasional Indonesia dari hukum normatif menjadi hukum tertulis dalam hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk umat muslim Indonesia. Keabsahan suatu perkawinan merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan, baik yang menyangkut dengan anak (keturunan) maupun yang berkaitan dengan harta oleh karena itu setiap perkawinan harus di catat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang diatur dalam pasal (2) ayat (2) Di Indonesia walaupun telah ada peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang secara tegas mengatur masalah keharusan mendaftarkan perkawinan secara resmi pada pegawai pencatatan nikah, tetapi tampaknya kesadaran masyarakat akan hukum dan pentingnya suatu pencatatan perkawinan, masih dilihat rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya dijumpai praktik nikah sirri yang dilakukan dihadapan kyai, tengku, ustadz, dan sebagainya. Syekh al-Azhar ketika menjawab pertanyaan dari seorang perempuan pimpinan majalah Al-Wathan al-?Arabiy pada 1985, menjelaskan bahwa akad nikah apabila telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun nikah seperti diatur dalam syari?at Islam, adalah sah, dan mempunyai pengaruh hukum, seperti halalnya bergaul sebagai suami istri, hak saling mewarisi, keabsahan keturunannya. Kesemua itu tidak tergantung kepada pencatatan dan akta nikah secara resmi. Namun demikian, adanya alat bukti resmi suatu perkawinan, menjadi sesuatu yang mesti ada, apabila dihadapkan kepada hal-hal yang memerlukan proses pengadilan, terutama ketika terjadi perselisihan rumah tangga, status, dan kedudukan anak. Hal itu karena teks undang-undang menegaskan bahwa nasab seorang anak baru diakui oleh pemerintah apabila ada bukti tertulis/akta kelahiran sebagai anak sah dari suami-istri yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, tegas Syekh tersebut, sebuah perkawinan hendaklah mengikuti prosedur resmi demi kemaslahatan dua pihak yang berakad, serta menjadi jaminan bagi segenap hak yang ditimbulkan oleh akat nikah itu Keywords:Pernikahan, tidak tercatat, dampak pernikahan