- A01109189, ROBBY ANGKY MUFTIKUSUMONEGORO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA OLEH PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PT CENTRAL SENTOSA FINANCE CABANG PONTIANAK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - A01109189, ROBBY ANGKY MUFTIKUSUMONEGORO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul : ?Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia?, bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia. Bahwa untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab PT. Central Sentosa Finance Cabang Pontianak tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Bahwa untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul dari tidak didaftarkan jaminan fidusia. Bahwa  untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan debitur dalam pelaksanaan pendaftaran. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Bahwa PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak belum seluruhnya melaksanakan pendaftaran objek jaminan fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Faktor penyebab PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak tidak melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dikarenakan lamanya proses pembuatan sertifikat fidusia dan pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris sudah cukup aman bagi kreditur (PT. CSF Cab. Pontianak). Bahwa akibat hukum yang timbul terhadap PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak tidak melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia yaitu objek jaminan tidak bisa dieksekusi secara langsung melainkan menunggu putusan dari pengadilan, tidak adanya kepastian hukum terhadap debitur yang wanprestasi dan apabila terjadi wanprestasi pendaftaran ulang jaminan fidusia tidak berlaku lagi. Dapat diketahui bahwa yang dialami oleh pihak konsumen/debitur akibat tidak didaftarkannya jaminan fidusia, sehingga menimbulkan upaya yang dilakukan oleh pihak PT Central Sentosa Finance Cab. Pontianak guna pengambilalihan objek jaminan yang dikuasai konsumen/debitur dengan cara mengambil paksa objek yang dijaminkan tersebut melalui Debt Collector kemudian cara lain dengan mengambil alih objek jaminan dengan membawa surat keputusan/eksekusi dari pengadilan. Dapat diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak debitur/konsumen akibat tidak didaftarkannya jaminan fidusia, dengan cara membiarkan Debt Collector mengambil objek jaminan, lalu melaporkannya ke pihak yang berwenang dalam hal ini BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif mendorong masyarakat itu sendiri untuk selalu berusaha memiliki dan menikmati produk yang diinginkannya, meskipun dana yang dimiliki tidak mencukupi untuk memperoleh barang yang diinginkan tersebut. Di zaman yang  modern seperti saat ini, persoalan demikian tidak menghambat keinginan masyarakat untuk menikmati barang yang dibutuhkannya karena telah banyak perusahaan-perusahaan pembiayaan yang melakukan bidang usaha dalam hal pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala oleh konsumen yang dikenal dengan istilah pembiayaan konsumen. Pembayaran secara kredit untuk pembelian suatu barang sepertinya sudah menjadi trend bagi masyarakat akhir-akhir ini. Pembiayaan konsumen pun menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan barang-barang konsumtif yang diinginkan. Kegiatan pembiayaan konsumen ini di dahului dalam bentuk kontrak perjanjian pembiayaan konsumen yang sifatnya pemberian kredit, dengan ketentuan selama kredit tersebut belum lunas, maka barang tersebut menjadi jaminan hutang secara fidusia, yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. Fidusia merupakan lembaga jaminan yang sudah cukup lama keberadaannya, sebagai perkembangan dari lembaga gadai dimana pembebanan jaminan terhadap barang bergerak yang bendanya tidak perlu dialihkan kepada kreditur. Dasar dari fidusia adalah suatu perjanjian fidusia. Perjanjian fidusia merupakan perjanjian yang tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata, karena itu perjanjian fidusia tergolong ke dalam perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeenkomst). Namun demikian, tentu saja perjanjian fidusia tetap tunduk kepada ketentuan bagian umum dari perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata. Ketentuan mengenai Fidusia secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. PT Central Sentosa Finance adalah suatu perusahaan pembiayaan yang memberikan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) kepada konsumen yang bertujuan untuk membeli Sepeda Motor. Setelah tercapainya kesepakatan antara PT Central Sentosa Finance dengan konsumen, maka akan dibuat suatu perjanjian pembiayaan konsumen dimana perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokoknya disertai pula dengan perjanjian fidusia sebagai perjanjian jaminan hutangnya yang bersifat assesoir (mengikuti perjanjian pokok).Kendaraanyang dibiayai oleh PT Central Sentosa Finance, bagi konsumennya berlaku sebagai objek jaminan fidusia dimana selama angsuran belum dibayar lunas, bukti kepemilikan atas mobil tersebut masih berada pada PT Central Sentosa Finance yang bertindak sebagai pihak pemegang/penerima fidusia dan konsumennya sebagai pihak pemberi fidusia. Sebagai pihak penerima fidusia, PT Central Sentosa Finance memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 ayat (1) undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa ? benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan PT Central Sentosa Finance (CSF) hingga tahun 2015 telah memiliki 81 kantor yang tersebar di kota-kota di Indonesia, salah satunya adalah PT Central Sentosa Finance Cabang Pontianak yang terdapat di kota Pontianak-Kalimantan Barat, bertempat di Jl. Merdeka Barat, Kecamatan Pontianak Kota (Depan Kampus STIMIK Pontianak). PT Central Sentosa Finance ini merupakan 1 (satu) dari 4 (empat) kantor cabang PT. Central Sentosa Finance yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Konsumen dari perusahaan ini tidak hanya berasal dari kota Pontianak saja, akan tetapi juga dari berbagai Kota/Kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Barat.Dalam hal pendaftaran jaminan fidusia, tetap dilakukan di Kota Pontianak karena lokasi dari Kantor Pendaftaran Fidusia itu sendiri berada di wilayah Kota Pontianak yaitu kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini pendaftaran fidusia didaftarkan oleh penerima Jaminan Fidusia (PT. CSF) ke kantor pendaftaran fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang letaknya di ibukota propinsi. Kata Kunci : Pendaftaran Jaminan  Fidusia, Perusahaan Pembiayaan.