- A01011131114, ANTONIA RISDIANTRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA MENGENAI PEMBERIAN INFORMASI HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK - A01011131114, ANTONIA RISDIANTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri dapat dikatakan juga sebagai pelaku usaha, oleh karena itu apoteker juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha salah satunya mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi (HET) obat kepada konsumen pada saat penyerahan obat dengan resep dokter. Tetapi konsumen seringkali berada di kedudukan yang lemah, dimana terkadang hak-haknya diabaikan oleh apoteker. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa apoteker sebagai pelaku usaha belum memberikan informasi mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat terhadap konsumen di Kota Pontianak. Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis dimana penulis mengkaji dan mengolah data hasil penelitian lapangan dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif dengan didukung dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Populasi dari penelitian ini adalah konsumen yang membeli obat di apoteker dan beberapa apoteker  yang membuka apotek dengan modal sendiri di Kota Pontianak. Sedangkan sample dari penelitian ini adalah 3 orang apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri dan 15 orang konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan apoteker tidak memberikan informasi mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dikarenakan obat yang dijual tidak pernah melebihi HET obat, apoteker tidak mengetahui mengenai kewajiban memberikan informasi HET obat, dan konsumen tidak pernah bertanya. Diharapkan pihak yang terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM ikut memberikan pembinaan kepada apoteker dan konsumen serta pengawasan kepada apoteker mengenai pemberian informasi harga eceran tertinggi (HET) obat. Kata Kunci: Kewajiban Apoteker Sebagai Pelaku Usaha, HET Obat