Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, karena bermaksud untuk menggambarkan gejala atau fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian di analisis hingga pada akhirnya mengambil kesimpulan. Perjanjian jual beli karet yang dibuat antara pihak penjual dengan pihak pembeli karet yang dibuat secara lisan dengan 2 (dua) kali pembayaran, yakni pertama membayar panjar sebesar 30% dari harga keseluruhan karet dan sisanya dibayar pada saat pihak penjual menyerahkan karet kepada pihak pembeli. Tenggang waktu penyerahan karet disepakati dalam perjanjian adalah 1 (satu) minggu sejak disepakati perjanjian. Dengan demikian setelah habis masa tenggang waktu 1 (satu) minggu maka pihak penjual karet selaku penoreh berkewajiban menyerahkan karet kepada pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaanya, pihak penjual karet tidak menyerahkan karet meskipun telah lewat waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 (satu) minggu sejak disepakati perjanjian dan meskipun telah diperpanjang selama 1 (satu) minggu pihak penjual tetap tidak memenuhi kewajibannya sehingga dapat dinyatakan wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan pihak penjual tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan karet kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena karet yang dijanjikannya itu belum ada. Akibat hukum pihak penjual karet yang wanprestasi karena tidak menyerahkan karet kepada pihak pembeli meskipun telah lewat dari waktu yang telah disepakati dalam perjanjian dan perpanjangan waktu adalah pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap penjual karet yang wanprestasi karena tidak menyerahkan karet sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah penyelesaian secara damai, dan kekeluargaan dengan meminta pengembalian uang panjar yang telah dibayarkan. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pembatalan Perjanjian