Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 1 dijelaskan bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Di dalam pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Berdasarkan definisi perjanjian kerja dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perjanjiann kerja harus memenuhi 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi, yakni : 1) Melakukan pekerjaan; 2) Di bawah perintah; 3) Dengan Upah; 4) Dalam waktu tertentu. Dalam pemenuhan keempat unsur tersebut terdapat hambatan-hambatan yang sering terjadi. Salah satu hambatannya adalah tentang upah/honorarium. Upah/honorarium merupakan komponen utama dalam suatu perjanjian kerja antara pengusaha/instansi pemerintah dengan buruh/tenaga kerja. Dalam perjanjian kerja harus memuat tentang jumlah dan kapan waktu upah/honorarium tersebut diberikan. Apabila dalam pemenuhan upah/honorarium mengalami keterlambatan, berarti hak dari buruh/tenaga kerja tersebut tidak dipenuhi secara baik oleh pengusaha/instansi pemerintah. Dalam hal ini pengusaha/instansi pemerintah dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan harus bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran upah/honorarium tersebut. Dalam melakukan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Di dalam pengumpulan data, agar penulis memperoleh data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, yaitu pengumpulan data dengan cara berkomunikasi secara langsung kepada narasumber yang menjadi subjek dalam penelitian ini. Adapun yang hasil penelitian penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas wajib menyiapkan honorarium sebesar Rp. 1.500.000,00 dan diberikan setiap 1 (satu) bulan, namun di dalam pelaksanaannya pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas telah terbukti terlambat dalam memenuhi honorarium kepada pihak Fitri Yanti, dengan terjadinya keterlambatan pemenuhan honorarium tersebut pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas dianggapp telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan dengan tidak dilaksanakannya ketentuan yang telah di buat dalam perjanjian pekerjaan/kontrak PPK-BLUDÂ maka pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas dianggap telah melakukan wanprestasi. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas terlambat dalam melaksanakan pembayaran honorarium kepada pihak Fitri Yanti dikarenakan pihak Puskesmas sedang menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan. Bahwa akibat hukum atas keterlambatan pembayaran honorarium yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Sambas Kabupaten Sambas menimbulkan kerugian terhadap pihak Fitri Yanti. Bahwa upaya yang diambil dalam menyelesaikan masalah ini yakni dengan cara musyawarah atau mediasi. Â Kata kunci : Perjanjian kerja, keterlambatan pembayaran honorarium, tenaga kerja Â