Dalam perjanjian kerjasama investasi emas antara pengusaha PT. Bintang jaya Perkasa dengan investor diperjanjikan secara tertulis, dan didalam isi perjanjian pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa akan memberikan keuntungan kepada investor sebesar 10% dari jumlah uang atau modal yang diinvestasikan oleh investor kepada pengusaha dalam jangka waktu 1 bulan dan diikuti dibulan-bulan berikutnya. Namun kenyataannya pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa hanya memberikan keuntungan kepada investor dalam kurung waktu tiga bulan saja dan dibulan ke tiga tidak memberikan keuntungan lagi kepada investor sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian dan oleh karena itu pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa dapat dinyatakan telah wanprestasi. Atas tidak diberikannya keuntungan serta pengembalian modal investor yang telah diinvestasikan, jelas melanggar isi perjanjian yang telah disepakati dan merugikan pihak investor dari segi materi yang sangat banyak. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa wanprestasi karena sebagian modal yang telah diinvestasikan oleh investor kepada pengusaha tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian modal investor untuk modal shoorum mobil pribadi dan sebagian modal investor diberikan atau diinvestasikan kepada rekan pengusaha juga yang bergerak dibidang investasi emas dan modal tersebut tidak dikembalikan oleh rekan pengusaha. Sebagai akibat hukum pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa yang wanprestasi adalah pengusaha mendapat teguran dari para investor untuk mengembalikan modal dan keuntugan investor, dan harus membuat perjanjian baru atau kesepakatan baru. Atas kelalaian yang dilakukan oleh pengusaha PT. Bintang Jaya Perkasa upaya yang dilakukan investor adalah hanya bermusyawarah untuk meminta pengembalian modal dan keuntungan, dan jika tidak terlaksana memungkinkan para investor akan meporkan perkara ini kepengadilan negeri.  Kata kunci : Investasi, Perjanjian, Wanprestasi