Skripsi yang berjudul “Upaya Pengurus Credit Union (CU) Keluarga Kudus Di Jalan Karel Satsuit Tubun Kota Pontianak Terhadap Anggota Wanprestasi†ini memuat rumusan masalah : “Upaya Apakah Yang Dilakukan Oleh Pengurus Credit Union (CU) Keluarga Kudus Di Jalan Karel Satsuit Tubun Kota Pontianak Untuk Mengatasi Anggota Yang Wanprestasi?â€.Adapun metode penelitian ini menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian hukum Empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan terakhir.Credit Union (CU) mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. Credit Union (CU) Keluarga Kudus ini merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Mengenai pelaksanaan perjanjian antara Credit Union (CU) dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban setiap pihak yang harus dipenuhi.Bentuk pelayanan yang diberikan Credit Union (CU) Keluarga Kudus adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi kelalaian pengembalian pinjaman oleh anggota yang disebut wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota Credit Union (CU) Keluarga Kudus wanprestasi dalam pengembalian pinjaman tersebut dikarenakan tidak mempunyai uang dan ada keperluan lain yang mendesak.Akibat hukum dari anggota yang telah melakukan wanprestasi adalah dengan membayar ganti rugi berupa denda sebesar 5 % perbulan dari bunga tertunggak. Dengan terjadinya wanprestasi tersebut tentu akan mengakibatkan kerugian pada pihak Credit Union (CU) Keluarga Kudus selaku pemberi pinjaman. Maka dari itu, untuk mengatasi kerugian yang dideritanya, Credit Union (CU) Keluarga Kudus melakukan beberapa upaya, yaitu dengan melakukan penagihan dan pemberian surat peringatan. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Upaya Penagihan,          CU (Credit Union).Â