- A11108212, ARMAN DENA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WAJIB LAPOR PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS MENJADI JANDA ATAU DUDA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG- UNDANG NO 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA ATAU DUDA PEGAWAI (STUDI KASUS PT.TASPEN PONTIANAK) - A11108212, ARMAN DENA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu objek dalam jual beli secara cicilan yang dilakukan masyarakat di Kota Pontianak adalah perhiasan berlian. Jual beli batu permata perhiasan berlian dideskripsikan sebagai suatu barang berharga berupa batu berlian dengan karat tertentu yang diikat dengan logam mulia seperti emas, platina (emas putih), maupun perak, fungsinya sebagai penghias anggota tubuh manusia, dikenakan sebagai cincin, kalung/ liontin, anting-anting, gelang dan bentuk lainnya. Kegiatan jual beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan ini bila diperhatikan, merupakan bentuk konkret atas beberapa asas kepercayaan dalam perjanjian. Hal ini karena dilihat dari nilai objek perjanjian yang berkisar dari belasan juta rupiah hingga ratusan bahkan milyaran rupiah, yang pada prakteknya penjual hanya menggantungkan keberhasilan pelaksanaan pembayaran cicilan berdasarkan kepercayaan yang ditanamkan pada pembeli (debitur). Artinya, tidak ada kepercayaan sama sekali perlindungan (jaminan) baginya atas sukses tidaknya prestasi yang dilaksanakan pembeli (debitur) selain dari pada asas kepercayaan dan kata sepakat antara keduanya. Yang menjadi Tujuan Penelitian adalah : Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan, untuk mengungkapkan dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi penyebab pembeli melakukan wanprestasi, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak penjual atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembeli. Kenyataannya, pembayaran cicilan dalam jual beli batu permata perhiasan berlain yang dilakukan penjual dalam penelitian itu tidak selamanya berjalan lancer. Banyak terjadi cicilan yang diberikan menjadi bermasalah, disebabkan oleh berbagai alasan, baik faktor-faktor eksternal seperti keadaan memaksa (force majeur) yang tidak memungkinkannya untuk memenuhi prestasi, maupun faktor-faktor lain yang timbul dari dalam diri pembeli sebagai debitur. Dalam penelitian ini, ternyata wanprestasi yang dilakukan oleh debitur terjadi berulang-ulang, berarti seorang debitur dapat lebih dari satu kali melakukan wanprestasi pada kreditur yang sama. Menariknya penelitian ini, adalah terdapatnya alasan macetnya cicilan debitur disebabkan karena ketidak aftifan kreditur dalam melakukan penagihan. Perhiasan batu permata berlian dideskripsikan sebagai suatu barang berharga berupa batu berlian dengan karat tertentu yang diikat dengan logam mulia seperti emas, platina (emas putih), maupun perak, berfungsi sebagai penghias anggota tubuh manusia, dan dikenakan sebagai cincin, kalung liontin, anting-anting, gelang, dan bentuk lainnya. Sebagai perhiasan/ assesoris, batu permata berlian memang tidak berada pada kategori kebutuhan primer, posisinya diletakkan pada tingkatan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Ada yang beranggapan bahwa batu permata perhiasan berlian bukanlah suatu kebutuhan, melainkan pemborosan dana kepada hal yang tidak penting. Ada yang menganggap perhiasan berlian sebagai simbol pencapaian keberhasilan hidup maupun pencitraan status sosial di masyarakat  sehingga merupakan barang kebutuhan yang penting/wajib dimiliki. Namun ada pula yang berpendapat bahwa kepemilikan batu permata perhiasan berlian disamping fungsi pokoknya sebagai perhiasan, juga sebagai bentuk investasi jangka panjang yang nilai diprediksikan tidak akan menurun, bahkan semakin lama akan semakin meningkat. Apapun pandangannya, fenomena masyarakat Kota Pontianak menunjukkan bahwa hasrat masyarakat Kota Pontianak, terutama kaum perempuan terhadap kepemilikan batu permata berupa perhiasan berlian dari tahun ke tahun terus meningkat. Faktanya, berdasarkan penelitian awal perjanjian jual-beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan yang dilakukan antara penjual dengan pembeli tidak selamanya berjalan lancar. Banyak terjadi perjanjian jual beli yang telah disepakati menjadi bermasalah yang disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati, penyebabnya bisa saja karena timbulnya kebutuhan pembeli yang lebih mendesak, sehingga dengan terpaksa mengabaikan prestasinya membayar cicilan. Demikian juga karena alasan lain, misalnya karena krisis ekonomi, pemutusan hubungan kerja yang dialami pembeli sendiri ataupun suaminya, karena kemerosotan usaha yang dialami oleh pembeli Wanprestasi yang dilakukan pembeli umumnya berbentuk tidak melaksanakan prestasi tepat pada waktunya. Misalnya, dengan alasan-alasan sebagaimana telah disebutkan di atas, pembeli yang seharusnya melakukan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali cicilan atau selama 6 (enam) bulan, menjadi 10 (sepuluh) bulan angsuran. Ada pula pembeli yang wanprestasi dalam bentuk hanya melaksanakan sebagian prestasi seperti melaksanakan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah cicilan perbulan yang diwajibkan.. Meskipun demikian, penjual tetap memberikan toleransi kepada pembeli yang wanprestasi sebagaimana adanya dengan tidak berupaya untuk menempuh jalur hukum yang secara yuridis dapat dilakukan oleh penjual manakala ia menghadapi pembeli yang melakukan wanprestasi Perbuatan hukum jual-beli secara cicilan merupakan perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Cikal bakal jual-beli adalah adanya perjanjian yang melahirkan perikatan antara dua orang atau lebih, yakni antara si penjual dengan si pembeli.  Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal di atas seakan mengandung pengertian bahwa perjanjian lahir karena inisiatif dari satu pihak saja untuk mengikatkan dirinya pada pihak lain. Namun interpretasi yang harus dipahami adalah perjanjian didasari oleh adanya kesesuaian kehendak dan keinsyafan kedua belah pihak dalam perjanjian untuk bersama-sama mengikatkan dirinya tunduk pada perjanjian yang dibuat tersebut Dari pendapat Abdulkadir Muhammad dan pengaturan mengenai jual beli, jelas bahwa peristiwa hukum jual beli batu permata perhiasan berlian secara cicilan dalam penelitian ini dikategorikan sebagai perikatan dengan bentuk memberikan sesuatu, di mana si penjual memberikan batu permata berupa perhiasan berlilan kepada di pembeli, dan si pembeli memberikan uang pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati dan jumlah yang harus dibayangkan pada tiap masa cicilan kepada si penjual hingga jumlah yang dibayarkan tersebut dinyatakan lunas   Kata kunci: Jual beli, perhiasan berlian, wanprestasi.