- A1012131209, ANDI WIRASWATI AYU LESTARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK - A1012131209, ANDI WIRASWATI AYU LESTARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang perbuatan melawan hukum Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak, untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak, akibat hukum bagi wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak serta upaya hukum yang dilakukan oleh KPP Pratama Pontianak terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Wajib Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak. Akan tetapi dalam kenyataannya, masih banyak wajib pajak orang pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Pontianak, di mana selama tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 terdapat sebanyak 50 (lima puluh) orang Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Perbuatan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Pontianak ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilanya pada KPP Pratama Pontianak dikarenakan ketidakpahaman Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan  dan lupa menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya Pada KPP Pratama Pontianak adalah dikenakan sanksi denda dan bunga. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh KPP Pratama Pontianak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Di samping itu, KPP Pratama Pontianak akan memberikan sanksi denda dan bunga kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya apabila sudah di atas 1 (satu) tahun.   iiiKata Kunci     : Perbuatan Melawan Hukum, Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan.