Rental Agus adalah salah satu perusahaan biasa yang bergerak di bidang penyewaan mobil untuk melayani keperluan masyarakat umum dalam memenuhi kepentingan-kepentingan yang memerlukan mobil sebagai sarana angkutannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti terhadap usaha penyewaan mobil dilakukan dalam bentuk perjanjian yang tidak tertulis antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Namun kadang-kadang masih ada penyewa yang belum bertanggung jawab atas kewajiban sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan oleh pihak penyewa yang lalai terhadap mobil sewaan sehingga dapat menyebabkan rusaknya mobil sewaan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyewa sudah bertanggung jawab terhadap kerusakan mobil sewaan pada Rental Agus di Kelurahan Saigon Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian hukum empiris. Adapun sifat penelitiannya menggunakan pendekatan secara deskriptif analisis. Bentuk penelitiannya adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik dan alat pengumpul datanya dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah pemilik Rental Agus dan para penyewa yang mengalami kerusakan terhadap mobil sewaan yang berjumlah 6 responden. Sedangkan data yang dianalisis adalah data kualitatif dengan menggunakan dokumen kuesioner dan dokumen wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, bahwa pihak penyewa mobil melakukan penyewaan pada Rental Agus bertujuan untuk keperluan pribadi, bisnis dan keperluan lainnya. Dan dimana pihak penyewa mobil Rental Agus belum sepenuhnya bertanggung jawab atas kerusakan saat pengembalian mobil yang ia sewa. Faktor penyebab pihak penyewa tidak bertanggung jawab karena kerusakan yang memang telah ada pada mobil sewaan milik Rental Agus sebelum dipakai penyewa. Juga karena penyewa menganggap kerusakan merupakan tanggung jawab bersama pemilik mobil dan penyewa. Akibat hukum bagi pihak penyewa atas kerusakan mobil sewaan adalah dengan membayar ganti rugi senilai kerusakan yang timbul sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Rental Agus. Dan upaya yang dilakukan oleh pihak Rental Agus Terhadap pihak penyewa yang belum bertanggung jawab terhadap ganti rugi kerusakan mobil sewaan, selama ini penyelesaiannya melalui jalur musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian sewa menyewa, tanggung jawab / ganti rugi, wanprestasi, tanggung jawab manajer