Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF (C) UUPA JO PASAL 23 PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BARU (STUDI DESA MENSERE)â€. Masalah yang diteliti “bagaimana masyarakat di desa mensere belum mendaftarakan hak atas tanah berdasarkan pasal 19 huruf(c) uupa jo pasal 23 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ?â€. metode yang digunakan dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksananaan pendaftaran tanah yang ada di Desa Mensere belum sesuai dengan peraturan yang ada karena Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Luasnya wilayah Kabupaen sambas dengan SDM yang belum memadai, Masih rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat, Masih kurangnya sosialisasi dari BPN kepada masyarakat. Dan upaya yang dilakukan , upaya yang dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Sambas melakuakn penyuluhan kepada masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran atas tanah yang dimiliki untuk memenuhi kekuatan hukum bagi pemilik tanah itu sendiri dan disarankan untuk mengikuti program-program pemerintah diantaranya melalui prona. Upaya yang dilakukan Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tebas adalah menghimbau para petani untuk segera mendafrarkan tanahnya di BPN kabupaten Sambas. Uapaya yang dilakukan Kepala Camat Kecamatan Tebas adalah Dalam berbagai kesempatan baik dirapat, musyawarah, di tarub perkawianan masyarakat di Desa Mensere, Melalui lobi ke BPN Kabupaten Sambas agar menyempatkan proyek Kecamatan Tebas, Dalam kesempatan rapat di Kanwil BPN Pontianak saya juga mengusulkan agar dilaksanakan prona di Kecamatan Tebas namu untuk tahun 2018 hanya dapat satu desa di Kecamatan Tebas. Uapaya yang yang dilakukan Kepala Desa Mensere adalah mengadakan sosialisai dengan masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan tanah dan di sertifikatkan.Rekomendasi atau saran yang penulis sampaikan adalah seharusnya di Desa Mensere dilakukan Prona Kembali agar masyarakat yang tidak mampu dapat mensertifikatkan tanahnya dan perlu peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan menjelaskan kepada masyarakat arti penting dari sertifikat agar merangsanng masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Keyword : Pendaftan Tanah