Negara Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat.Sebagai negara yang merdekaIndonesia berhak untuk mengatur serta mengurusi setiap warga negaranya sendiri.Karena melindungi dan menjaga setiap warga negaranya sendiri merupakan tugas dan kewajiban negara Indonesia.Adapun juga yang termasuk dalam warga negara Indonesia tidak hanya orang-orang yang sudah dewasa, tetapi juga dalam hal ini adalah anak-anak.Selain menjadi tanggung jawab negara, anak-anak juga menjadi tanggung jawab orang tua mereka masing- masing. Dalam salah satu aturan hukum Indonesia dijelaskan bahwa yang dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Orang tua harus memiliki cara tersendiri dalam mendidik anak-anaknya, pendidikan yang dimaksud dalam hal ini adalah pendidikan yang tidak didapat oleh anak dilingkungan sekolahnya.Seiring dengan perkembangan zaman pola pikir anak semakin berkembang dan semakin canggih di dukung dengan teknologi yang semakin maju seperti handphone, gadget yang canggihselain itu pola pikir mereka terkadang lebih dewasa dari usia sewajarnya sehingga peran orang tua dalam hal ini sangat dibutuhkan. Masalah kenakalan anak sangat kompleks di Indonesia,melihat pada kenyataannya bahwa masih saja ada anak yang terlibat kejahatan asusila. Hal tersebut diatas merupakan yang melatarbelakangi penulisan hukum/skripsi tentang Faktor Terjadinya Kejahatan Asusila Oleh Anak Di Kota Pontianak.Untuk mencegah terjadinya kejahatan asusilaorang tua harus lebih memperhatikan anaknya.Pengawasan dari orang tua memang akan berdampak pada anak.Pengawasan orang tua terhadap anaknya yang dimaksud dalam hal ini orang tua harus lebih aktif lagi dalam mengawasi pergaulan anaknya agar dalam bergaul anaknya tidak bergaul dengan lingkugan yang salah dan menyimpang. Karena anak dianggap belum dewasa dan belum sepenuhnya mampu mengontrol perilaku dirinya sendiri. Penulisan hukum/skripsi ini mengunakan metode penelitian Normatif-Empiris dan analisa Data dalam penulisan hukum/skripsi ini adalah data primer dan sekunder.Dimana penyajian datanya diuraikan secara Kualitatif sehingga menghasilkan data yang sifatnya deskriptif analitis.Maksudnya adalah penyajian datanya sesuai dengan sebagaimana yang didapat dari hasil penelitian di lapangan.Selain itu data tidak disajikan dengan mengunakan angka – angka dan table angka, serta presentase angka melainkan hanya uraian – uraian dari data yang didapat di lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang apa saja yang menjadi Faktor terjadinya Kejahatan Asusila Oleh Anak tersebut. Untuk mencari Faktor terjadinya suatu tindak pidana maka dalam hal ini di gunakan peranan Ilmu Kriminologi.Adapun yang menjadi wilayah penelitian dalam penulisan hukum/skripsi ini di Kota Pontianak. Anak merupakan masa depan Generasi yang harus di jaga dan dilindungi tumbuh kembangnya untuk kelanjutan masa depan bangsa. Orang tua mempunyai peran yang sangat besar supaya anak tidak terjerumus kedalam hal-hal yang menyimpamg seperti kejahatan asusila yang marak terjadi saat ini dan merusak generasi penerus yang seharusnya menjadi tunas yang membanggakan bangsa. .