Di jelaskan sesuai dengan judul skripsi, bahwa modus operandi itu adalah cara cara anak melakukan menyebarkan narkotika khususnya psikotropika dari kalangan seusia anak anak sampai remaja tanggung. Mereka pengenalan psikotropika berasal dari faktor lingkungan serta pergaulan mereka sendiri. Terlebih lagi bahwa psikotropika merupakan barang yang gampang di simpan, barang yang jika di simpan terlihat lebih dalam pergaulan, terlihat dewasa di mata mereka dan sebagai lambang untuk nongkrong dan ngumpul pada umumnya. Di dalam skripsi ini di jelaskan bahwa pada akhirnya anak merupakan pelaku dan pemakai. Di jelaskan bahwa pada dasarnya anak berawal dari hal coba coba hal baru secara gratis, mengenal supaya dapat di terima dalam pergaulan anak remaja pada umumnya, selalu dan pasti mengenal dan di kenalkan apa itu narkotika dan psikotropika. Bagi anak yang terjerat dalam pergaulan ruang lingkup yang tentunya banyak menggunakan narkotika, tentu sangat gampang terindikasi mencoba barang haram tersebut. Oleh karena itu anak tentu mencoba dan memakai serta menyimpan narkotika khususnya psikotropika tersebut sangat gampang, dan berhati hati guna agar jangan sampai tertangkap aparat keamanan. Anak dalam keadaan broken home pada umumnya juga sangat sangat gampang terpengaruhi dan di pengaruhi narkotika psikotropika oleh para pengedar. Anak selalu di iming imingi bahwa psikotropika merupakan barang pelarian atas kehidupan yang menyakitkan bagi si anak yang tidak dapat menerima kenyataan hidupnya. Mengkonsumsi psikotropika menimbulkan efek efek seperti menghayal dan melayangnya pikiran yang membuat konsentrasi pikiran tidak singkron. Pikiran selalu di pengaruhi hidup bahwa harus sebebas bebasnya, melawan aturan aturan yang mengikat diri, serta membuat emosi serta pemberontakan di dalam batin semakin memuncak. Setelah mereka mengkonsumsi, anak pun pada kenyataannya tidak bisa menggunakan narkotika yang membuat efek ketagihan. Anak lalu berusaha agar dapat mengkonsumsi bagaimanapun caranya. Ada yang melakukan tindakan pencurian di dalam rumah keluarganya, pencurian di luar , bahkan pencurian dengan menggunakan tindak kekerasan. Yang lain lebih miris, anak berusaha bekerja hanya untuk membeli narkotika. Sungguh sangat sangat miris jika si anak bekerja pada umumnya hanya untuk membeli narkotika. Potensi potensi anak seperti ini tentu harus segera di bina oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran dan penggunaan narkotika pada umumnya. Setelah anak mulai berpikir bahwa narkotika itu mahal harganya, dan anak tidak memiliki penghasilan tetap, si anak mulai menjadi pengedar juga mengedarkan barang haram tersebut ke lingkungan usia usia mereka. Mereka yang menjadikan narkotika sebagai lambang pergaulan dan lambang trend di kalangan anak muda. Mereka membuat jika narkotika di miliki dan di konsumsi mereka bangga bahwa mereka sudah di anggap dewasa dan di tuakan dalam kelompoknya. Keadaan ini terus menerus terjadi sehingga menimbulkan rantai generasi baru jika si anak telah tumbuh menjadi remaja dan mengulangi lagi terhadap generasi di bawah umurnya yang baru mengenal dunia. Peran serta orang tua pun sangat berpengaruh dalam pengetahuan apa itu narkotika. Jika orang tua juga mengkonsumsi serta menjualnya juga, tentu si anak secara tidak berdosa dan gampang menyatakan bahwa narkotika itu hal lumrah. Orang tua nya dulu mungkin saja sewaktu muda juga melakukan rantai penyebaran narkotika di usia dini, sehingga penyakit masyarakat tersebut tidak bisa di hindari karena faktor dari masa muda orangtuanya juga di pengaruhi kehidupan narkotika.Modus penyebaran narkotika dari anak pun lebih sulit, karena si anak hanya mau melakukan modus bukan karena semata uang, melainkan hanya pergaulan, teman dan kelompok mereka saja. Perkembangan modus operandi narkotika oleh anak tentu juga menjadi pekerjaan rumah aparat keamanan terkait. Bagaimana mengetahui dan menyamar untuk memutus tali peredaran narkotika di kalangan anak anak?Menurut pasal 1 angka 1 UU tentang pengadilan anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.dalam artian anak hanya sesuai range batas usia anak. Anak tidak bisa di pidanakan. Hanya jika ia terlibat narkotika, anak hanya bisa di rehabilitasi sesuai dengan Pasal 1angka (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Modus operandi lainnya, anak juga dapat mempengaruhi pengelabuhan polisi sebagai kurir. Kurir seusia anak ini sulit di jamah aparat keamanan pada umumnya. Cara tersebut sangat efektif di lakukan bandar untuk menyampaikan barang haram tersebut ke obyek suatu tempat. Karena anak anak jarang di jumpai tampil mencurigakan pihak berwajib. Modus operandi lainnya juga di terapkan anak perkelompok, per genk, dll. Mereka tentu hanya mau mengenal dan di kenalkan sesuai dengan anggota kelompok mereka, dan jarang sekali berkomunikasi verbal secara dekat dengan anggota kelompok lainnya jika mencurigakan. Kelompok usia mereka antara lain, kelompok motor, kelompok bermain bola, kelompok genk sekolah, kelompok genk di rumahnya masing masing. Modus selanjutnya menaburkan bubuk lulur kamar mandi sebagai modus agarorang tuanya tidak curiga mengapa berlama lama di kamar mandi. Selain itu banyak lagi modus operandi yang di lakukan anak anak untuk mengelabuhi. Para orang tua wajib mengawasi dan memahami gerak gerik si anak karena seusia anak itu merupakan tangggung jawab orang tua atas perilaku dan moralnya di mata hukum.Â