Perjanjian jual beli antara penjual kosmetik Etude House dengan pembeli dalam jual beli kosmetik, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jual beli yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli dan menanggung resiko terhadap barang yang dijual dan penjual kosmetik berhak menerima uang hasil pembayaran dari pembelian kosmetik sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan juga sebaliknya. Rumusan masalah: “Apakah penjual kosmetik merek Etude House telah bertanggung jawab terhadap pembeli di Kota Pontianak?â€. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini yaitu: Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual-beli antara penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store dengan pembeli, Untuk mengungkapkan faktor penyebab penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store belum bertanggungjawab dalam perjanjian jual-beli dengan telah menjual produk yang tidak sesuai dengan aslinya terhadap pembeli, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penjual kosmetik Etude House di Make Up Store yang timbul karena belum bertanggungjawab dan tidak terpenuhinya perjanjian jual-beli kosmetik terhadap pembeli, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pembeli terhadap pihak penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store yang belum bertanggungjawab dalam perjanjian jual-beli terhadap pembeli di Kota Pontianak.  Kata kunci :Perjanjian Jual Beli, Penjual, Wanprestasi