Beberapa kasus yang sering muncul dibidang pertanahan adalah sengketa kepemilikan diantaranya terjadi perampasan hak milik atas bidang tanah antara lain terjadi sengketa batas perinsip dasar yang diatur dalam salah satunya adalah perinsip kehati-hatian hal tersebut diatur dalam pasal 26 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah untuk menghindari terjadinya konflik atas tanah yang dimiliki , disisi lain masalah tanda batas yang dibuat oleh masing-masing bidang tanah sebelumnya belum memiliki kepastian hukum yang jelas hal ini dikarnakan biaya administrasi pembuatan sertifikat yang tergolong mahal sehingga masyarakat belum semuanya memiliki sertifikat, Dengan belum adanya penyuluhan dari pemerintah setempat tentang pentingnya pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , karena kurangnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terutama kepada mereka yang berkepentingan tidak tepat sasaran. Sebutan pendaftaran tanah atau Land Registration menimbulkan kesan seakan-akan obyek utama pendaftaran tanah atau satu-satunya obyek pendaftaran tanah adalah tanah, memang mengenai pengumpulan sampai penyajian data fisik yang merupakan obyek pendaftaran yaitu untuk dipastikan letaknya, batas-batasnya,luas dalam peta pendaftaran dan disajikan juga dalam “ daftar tanah “Kadater yang menunjukan pada kegiatan bidang fisik tersebut berasal dari istilah “ capistratum†yang merupakan daftar yang berisikan data mengenai tanah. Mengenai prosedur pendaftaran tanah ini tentunya cukup memakan waktu yang cukup lama, sebab proses dari pendaftaran tanah itu sendiri melalui tahapan-tahapan yang tidak sedikit atau proses yang cukup panjang dan harus seteliti mungkin agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat fatal sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam pasal-pasal peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan latar belakang pelaksanaan pendaftaran tanah diatas, maka dikecamatan belimbing huhu, kabupaten melawi yang memiliki wilayah 454,0 km, 2 atau 4,27% dari luas kabupaten, dengan batas wilayah sebagi berikut ; Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan TengahSebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Kecamatan Belimbing Hulu merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Melawi yang berjarak ±34 km dari Melawi sebagai ibukota kabupaten nya . Kabupaten ini di dominasi oleh suku Dayak dan suku Melayu walaupun demikian di Kecamatan Belimbing Hulu juga terdapat sebagian kecil suku-suku pendatang seperti Jawa , Bugis , dan cina . Kecamatan Belimbing Hulu sendiri terdiri dari 8 (Delapan) desa , Desa-desa tersebut adalah Desa Beloyang, desa nanga tikan, desa keranjik, desa junjung permai, desa nanga kobrak, desa piawas, desa kayu bunga, dan desa nanga raya. namun pada penulisan ini di fokuskan pada Desa Piawas yang memiliki jarak tempuh lebih kurang ±7 km dari Belimbing Hulu sebagai ibukota Kecamatan nya, alasan mengapa penulis memilih Desa Piawas adalah Desa piawas ini Merupakan desa yang meliputi 4 dusun yaitu dusun Jambu dengan jumlah penduduk 87 kk , dusun Merenta 57 , dusun Tanjung Rimba 76, dan dusun Entibab 228 dengan jumlah keseluruhan kepala keluarga adalah 555 kk dan yang telah mempunyai sertifikat tanah adalah 7 kk selebihnya belum memiliki sertifikat tanah.  Kata Kunci : kadataer, capistrum, sengketa, land registration.