Di wilayah Kecamatan Pontianak Timur tumbuh subur dan telah menjadi kawasan narkotika, sebab keuntungan besar bagi mereka yang berhasil mengedarkan narkotika mematahkan rasa jera atau takut terhadap sanksi hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selain itu, belum ada upaya yang benar-benar maksimal dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika khususnya terhadap pengedarnya, di mana peredaran narkotika masih saja tetap terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur karena kawasan ini dianggap sebagai salah satu kantong peredaran narkotika di Kota Pontianak. Sehingga yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu : “Hambatan-Hambatan apa yang dihadapi oleh Polresta Pontianak dalam mengungkapkan peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Pontianak Timurâ€? Bahwa peredaran narkotika selama tiga tahun di wilayah kawasan Pontianak Timur mengalami fluktuasi dimana para pelakunya berasal baik dari yang masih menjadi Pelajar, pengangguran bahkan yang sudah bekerja karena pengaruh lingkungan, backingan aparat, kekesalan dan menghidari dari permasalahan ekonomi keluarga yang ruwet serta faktor ekonomi dengan mengedarkan (menjual) narkotika golongan I dari jenis shabu dan ganja yang berlangsung antara dibawah 1 tahun hingga 1-3, dan di atas 3 tahun sudah melakukan praktek peredaran narkotika yang diperoleh dari teman/oknum aparat dan Sindikat narkotika. Bahwa hambatan yang dihadapi oleh Satuan Reserse Narkotika dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pontianak Timur terutama dalam menemukan actor intelektual (bandar besar narkotika) dan kurangnya sarana dan prasarana pendukung untuk mengungkap tindak pidana narkoba, dikarenakan mayoritas pelaku yang menyalahgunakan narkotika yang tertangkap adalah kurir dengan berbagai modus operasi. Selain itu adanya anggota Polri yang belum mengikuti pendidikan dan kejuruan sesuai kebutuhan organisasi. Untuk mengatasi kesulitan tersebut diperlukan suatu upaya berupa latihan rutin sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pendidikan khusus mengenai penyidikan narkotika dan penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan preventif tindak pidana narkotika.Sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti).  Keywords: Disparitas, Putusan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4) LLAJ  Â