- A11111095, MUKARDI SIREGAR
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN MASA PERCOBAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. PANDU SIWI SANTOSA DI KOTA PONTIANAK - A11111095, MUKARDI SIREGAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara empiris diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 pada Pasal 56 yang berisi: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu;Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dasarkan atas:Jangka waktu, atauSelesainya suatu pekerjaan tertentu.. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak tenaga kerja dengan pihak PT. Pandu Siwi Sentosa untuk waktu tertentu dibuat secara lisan (tidaktertulis) dan pihak tenaga kerja tersebut harus melaksanakan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.Hal ini bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenagakerja apabila terjad iperselisihan hak karena diberlakukannya masapercobaan kerja oleh PT. Pandu Siwi Sentosa menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yaitu denga nmelakukan upaya perlilndungan dengan pihak pengusaha dengan meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk bertindak sebagai penengah agar pengusaha mau melakukan perundingan, jika tidak ditanggapi, maka tenaga kerja dapat melaporkan hal ini kepada pihak Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang akan memeriksa pengusaha PT. Pandu Siwi Sentosa yang melakukan masa percobaan kerja untuk waktu tertentu terhadap tenaga kerjanya. Apabila masih tidak ditanggapi, maka tenaga kerja tersebut dapat membawa permasalahannya melalui proses persidangan secara perdata di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kedudukan pihak yang berperkara.   Kata Kunci: Perjanjian kerja waktu tertentu,   percobaan kerja, wanprestasi.