Adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 2 tersebut serta merupakan konsekuensi dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Dari tahun 2005 sampai tahun tahun 2010 penyaluran dananya menggunakan skema APBN yang mana dana itu disalurkan dari Pusat kemudian ke Provinsi kemudian ke sekolah masing-masing. Mulai tahun 2011 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana dari dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Pada tahun 2011 mekanisme penyaluran dananya lebih desentralistik, dimana penyaluran dananya melalui Kas Umum Negara kemudian langsung ke Kas Umum Daerah dan kemudian ke sekolah masing-masing. Tidak lagi melewati Provinsi. Adanya regulasi yang semakin desentralisasi dalam penyaluran dana bertujuan untuk membuat program BOS ini menjadi lebih baik lagi. Hal ini karena dengan adanya desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran dana diharapkan dapat menghindari terjadinya penyelewengan di lapangan dan dana BOS yang disalurkan untuk sekolah semakin lancar. Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam meringankan biaya pendidikan yang mahal dan nantinya bisa menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menggerakan perekonomian Kota Pontianak. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: â€Apakah Implementasi Pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam menunjang program wajib belajar pendidikan dasar di Kecamatan Pontianak Utara sudah maksimal dilaksanakan?†Implementasi Pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam menunjang program wajib belajar pendidikan dasar di Kecamatan Pontianak Utara belum maksimal dilaksanakan.karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait Pendidikan adalah salah satu elemen yang sangat penting dan mendasar bagi setiap orang. Baik dari masyarakat kecil maupun masyarakat menengah ke atas. Semua orang sangat membutuhkan pendidikan hal ini karena pendidikan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang atau masyarakat dalam menghadapi era-globalisasi seperti sekarang ini. Pendidikan akan menciptakan sumber daya manusia yang handal yang memiliki skill dan kemampuan. Hal inilah yang nantinya akan menjadi bekal seseorang dalam menghadapi dunia kerja. Pendidikan yang baik akan menciptakan sumber daya manusia yang handal dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diharapkan. Pendidikan di indonesia sekarang ini menjadi sesuatu yang sangat mahal dan tidak semua masyarakat indonesia bisa mendapatkannya. Dalam Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen ke empat pada pasal 31 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 2 tersebut serta merupakan konsekuensi dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Dari tahun 2005 sampai tahun tahun 2010 penyaluran dananya menggunakan skema APBN yang mana dana itu disalurkan dari Pusat kemudian ke Provinsi kemudian ke sekolah masing-masing. Mulai tahun 2011 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana dari dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Pada tahun 2011 mekanisme penyaluran dananya lebih desentralistik, dimana penyaluran dananya melalui Kas Umum Negara kemudian langsung ke Kas Umum Daerah dan kemudian ke sekolah masing-masing. Tidak lagi melewati Provinsi. Adanya regulasi yang semakin desentralisasi dalam penyaluran dana bertujuan untuk membuat program BOS ini menjadi lebih baik lagi. Hal ini karena dengan adanya desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran dana diharapkan dapat menghindari terjadinya penyelewengan di lapangan dan dana BOS yang disalurkan untuk sekolah semakin lancar. Meskipun kadang kala desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran danabisa menimbulkan masalah karena pengawasan yang kurang dari pusat dan bisa menciptakan peluang penyelewengan. Namun untuk regulasi penyaluran dana BOS ini pemerintah lebih memperketat pengawasan sebagaimana yangdituangkan dalam petunjuk teknis program BOS agar nantinya tidak menimbulkan masalah. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan sangat membantu masyarakat apabila implementasinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran. Namun kenyataannya masih ada sekolah yang melakukan penyelewengan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini. Untuk itu diperlukan transparansi dalam implementasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar semua pihak mengetahuinya. Meskipun penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Pontianak ini belum didapati kabar tidak sedapnya, tapi patut diketahui kondisi sesungguhnya mengenai implementasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terlebih Kota Pontianak sebagai kota perdagangan yang sedang berkembang sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menjalankan roda perekonomiannya. Dibutuhkan pendidikan yang baik agar terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang handal yang memiliki skill dan kemampuan. Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam meringankan biaya pendidikan yang mahal dan nantinya bisa menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menggerakan perekonomian Kota Pontianak  Kata Kunci: Pengawasan, Dana BOS dan Kecamatan Pontianak Utara