- A1012131081, PANJI BUANA PAKSI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PATROLI DI WILAYAHPOLRESTA PONTIANAK KOTA - A1012131081, PANJI BUANA PAKSI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Patroli, pengaturan, penjagaan dan pengawalan serta pelayanan masyarakat adalah tugas-tugas essensial dalam tindakan preventif, yang sasaran utamanya adalah menghilangkan atau sekurang-kurangnya meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Satuan Samapta yang bertugas 24 jam merupakan divisi terbesar dalam kesatuannya baik di Indonesia maupun didunia, Satuan Lalu Lintas yang bertugas dalam lingkup lalu lintas, dan Sat Pam Obsus yang bertugas melindungi objek-objek khusus adalah merupakan satuan-satuan yang dengan cara hampir sama dalam pelaksanaannya memiliki fungsi patroli. Ketiganya mengemban tanggung jawab berat yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap melakukan kegiatan patroli setiap anggota Polri mesti berpegang teguh pada aturan yang ada, selain Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri terdapat Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli. Peraturan tersebut merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan diatasnya yang menjadi SOP (standar Operasional) dalam melakukan kegiatan Patroli dimanapun Anggota sabhara yang melakukan patroli berada. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli di wilayah Polresta Pontianak Kota sudah maksimal dilaksanakan?” Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli di wilayah Polresta Pontianak Kota belum maksimal dilaksanakana karena faktor kurangnya sumber daya manusia.   Kata Kunci: Patroli, Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sumber daya manusia   Â