- A11108017, ALI MAHMUDI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI PT. COSMOS INTI PERSADA YANG MEMPEKERJAKAN WARGA NEGARA ASING (TIONGKOK) DALAM KEGIATAN PERTAMBANGAN ANTIMONI DI KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU - A11108017, ALI MAHMUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penambangan antimoni yang dilakukan 11 (sebelas) WNA tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Atas dasar laporan dari masyarakat setempat, penyidik Subdit IV Sumber daya lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar dan elemen masyarakat sekitar areal penambangan PT Cosmos Inti Persada melakukan penyelidikan dan penyidikan.  Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa kesebelas Warga Negara Asing (Tiongkok) menjalankan seluruh tahapan tanpa ada perintah dari manajemen Perusahaan yang mempekerjakanya, Perusahaan hanya memberikan target operasi saja tanpa memberikan pedoman dalam kegiatan pertambangan tersebut. Hal tersebut yang menjadikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar meletakan pertanggung jawaban secara personal dan bukan menerapkan pertanggung jawaban pidana secara korporasi terhadap PT. Cosmos Inti Persada. Yuridiksi yang dikenakakan kepada pelaku adalah yuridiksi yang berlaku di Indonesia, karena locus delictinya di Indonesia. Sebelas warga Negara asing tersebut datang ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam rangka mengekploitasi bahan tambang yang bernilai ekonomis, dimana kegiatan tersebut memerlukan persiapan, baik persiapan dalam rangka pemodalan maupun persiapan tenaga kerja yang akan digunakan, yang mana kedua kebutuhan tersebut sudah mereka persiapkan sebelum datang ke Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari proses perekrutan Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, karena penulis bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, sedangkan untuk mendapatkan data dan informasi digunakan teknik komunikasi langsung melalui wawancara dengan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas Hulu, 5 (lima) penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Direktur PT. Cosmos Inti Persada Wilayah Kalimantan Barat dan Direktur PT. Tanah Raja Indonesia. Kemudian untuk  melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data, yaitu 11 (sebelas) Warga Negara Asing Tiongkok (WNA Tiongkok) yang melakukan kegiatan Pertambangan Antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan alat pengumpulan datanya peneliti menggunakan angket (kuesioner).  Dari uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk mengangkat dan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul : “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pt. Cosmos Inti Persada Yang Mempekerjakan Warga Negara Asing (Tiongkok) Dalam Kegiatan Pertambangan Antimoni Di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu”. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa penambangan antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar hanya menetapkan 11 Warga Negara Asing (Tiongkok) sebagai tersangka, sementara perusahaan korporasi PT. Cosmos Inti Persada sebagai perusahaan yang memiliki perizinan tambang dan PT. Tanah Raja Indonesia yang menyalurkan tenaga kerja asing sekaligus pemilik 95% saham dari penambangan yang dikelola PT. Cosmos Inti Persada belum ditetapkan sebagai tersangka. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan belum ditetapkannya pengurus PT. Cosmos Inti Persada sebagai tersangka yang mempekerjakan 11 Warga Negara Asing (Tiongkok) dalam kegiatan pertambangan antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, dikarenakan kesebelas WNA Tiongkok melaksanakan kegiatan penambangan diluar areal yang telah ditentukan perusahaan.  Berkaitan dengan hal tersebut, maka upaya yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar terhadap tindak pidana pertambangan  transnasional  yang  dilakukan  perusahaan  korporasi   PT. Cosmos Inti Persada dan PT. Tanah Raja Indonesia dikarenakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan belum cukup bukti untuk mempersangkakan perusahaan korporasi tersebut sebagai tersangka. Hal ini diperkuat dari Direktur Utama PT. Tanah Raja Indonesia yang berkewarganegaraan Tiongkok telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun sudah diupayakan melalui kedutaan Tiongkok di Jakarta. Sedangkan terhadap 11 Warga Negara Asing (Tiongkok) dalam kegiatan pertambangan antimoni di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu telah cukup bukti yang didukung dengan keterangan dari saksi ahli.  Tambang dan mineral merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan (non renewable) yang dikuasai oleh negara dan pemanfaatanya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan tambang dan mineral harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai hal dimaksud, pengelolaan pertambangan mineral harus berazazkan kepada manfaat, keadilan dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa dan negara.  Berkaitan dengan usaha di bidang pertambangan, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengaturan, telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU Minerba) yang bertujuan untuk mengakomodir dua kepentingan yang berbeda antara kepentingan pengelolaan sumber kekayaan mineral yang bernilai ekonomis dan kepentingan pelestarian lingkungan. Sebagaimana di beberapa wilayah provinsi lain di Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat juga memiliki sumber daya alam yang cukup beragam, salah satunya adalah sumber daya alam berupa biji antimoni yang ada di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Biji antimoni mempunyai harga yang mahal dan tergolong langka di dunia. Antimoni adalah bahan yang digunakan dalam peluru senjata dan juga baterai. Harga biji antomi yang mahal, menjadi motivasi PT. Cosmos Inti Persana membuka usaha penambangan.  Dengan prinsip bahwa usaha dilakukan dengan modal yang sekecil-kecilnya dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Usaha penambangan cenderung mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H), sebagaimana dilakukan oleh PT. Cosmos Inti Persada. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Cosmos Inti Persada dilakukan diluar areal perizinan yang dimiliki dan berada di dalam kawasan hutan, dimana sebagian dari kawasan hutan tersebut merupakan area perizinannya dan sebagiannya lagi bukan merupakan area perizinan yang dimiliki. Kegiatan penambangan yang dilakukan di dalam area perizinannya belum memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri kehutanan. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan modus operandi membuka jalan lebih kurang sepanjang 10 kilometer dari akses jalan umum ke base camp perusahaan, dan ± 3 kilometer dari base camp menuju ke tempat penggalian, dimana jalan tersebut merupakan kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung.  Pembukaan jalan dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) buah alat berat jenis excavator dengan cara mencabut pepohonan yang ada dan meratakan tanah agar bisa dilewati kendaraan roda empat dan roda dua. Sementara itu didaerah penggalian, mereka melakkan penggalian sedalam 20 - 200 meter dengan menggunakan alat pengebor jenis fei die, dimana alat tersebut memiliki kapasitas pengeboran maksimal sedalam 220 meter. Titik pengeboran tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan lindung. Hal ini bertentangan dengan UU Minerba yang menyatakan bahwa penggalian di dalam kawasan hutan lindung tidak dibolehkan merusak ekosistem lingkungan di atas permukaan tanah, dimana penambangan diwajibkan untuk dilakukan dengan cara membuat terowongan bawah tanah, karena hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.  Dalam usaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, PT. Cosmos Inti Persada melibatkan melibatkan perusahaan Penanam Modal Asing PT. Tanah Raja Indonesia serta tenaga kerja Asing, dimana sebagian besar saham milik PT. Cosmos Inti Persada dimiliki oleh PT. Tanah Raja Indonesia, kemudian melakukan kegiatan pertambangan di wilayah perizinan yang dimiliki oleh PT. Cosmos Inti Persada Kata Kunci : tindak  Pidana Korporasi