- A01111169, NATALIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN KAWIN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN SAJAD) - A01111169, NATALIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat, banyaknya fenomena tersebut maka perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar mempunyai kepastian Hukum pada perkawinannya maka orang tua pasangan kawin di bawah umur harus mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sambas. Judul skripsi ini “PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN KAWIN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN SAJAD)”. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Apakah orang tua pasangan kawin di bawah umur di desa Mekarjaya telah memanfaatkan Permohonan Dispensasi kawin. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian Empiris yaitu penelitian  yang mengkaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia dengan  sifat penelitian Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan sesuai kategori untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Faktor penyebab orang tua pasangan kawin di bawah umur tidak mengajukan permohonan dispensasi kawin dengan alasan karena proses pengajuan permohonan yang terlalu lama dan tidak mengetahui prosedur pengajuan permohonan tersebut sementara pasangan kawin sudah hamil. Akibat hukum bagi pasangan kawin di bawah umur yang orang tuanya tidak mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama maka perkawinan yang di laksanakan tidak sah dan tidak di akui oleh Undang-undang. Dan kepada pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama tentang pembatalan perkawinan tersebut. Upaya hukum yang harus di lakukan oleh Pemerintah yaitu dengan mengadakan sosialisasi tentang kawin di bawah umur agar perkawinan di bawah umur tidak terjadi lagi atau setidaknya meminimalisir laju pertambahan perkawinan di bawah umur setiap tahunnya.     Keywords: Permohonan Dispensasi, Pasangan di Bawah Umur