Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa "Anak  yang  dilahirkan  di  luar  perkawinan  mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai  ayahnya  yang  dapat  dibuktikan  berdasarkan  ilmu  pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Hal ini tentu saja berbeda dengan yang tertuang dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa “Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan  Metode  Hukum  normatif,  yaitu  penelitian  keperpustakaan  yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil penelitian ini bahwa pemikiran pengakuan hak waris anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status dan hak-hak yang ada pada anak luar kawin. Kedudukan anak luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah  anak  yang  dilahirkan  di  luar  perkawinan  yang  sah  hanya  mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, anak luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala implikasinya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah yang membenihkannya, kedudukan anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah  Konstitusi  Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan  anak  dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak dan Hak seorang anak, tanpa  memandang  status  perkawinan  kedua  orang  tuanya,  harus  mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum yang adil, karena pada dasarnya, hukum tidak mengenal istilah dosa turunan. Pembuktian dan pengakuan terhadap anak luar kawin yang dilakukan di Pengadilan inilah yang menjadikan anak luar kawin menerima haknya sebagai pewaris dari bapak biologisnya.  Kata Kunci : Hak Waris, Kedudukan Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi