- A11112267, SUWOTO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) TAHUN 1973 DIATAS PERAIRAN RIAU DAN NATUNA SETELAH TERJADINYA PERUBAHAN TERITORIAL INDONESIA - A11112267, SUWOTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian FIR (Flight Information Region)  merupakan bagian dari RANS (Route  AirNavigation  Services) bagi penerbangan sipil internasionaldi atas ruang udara  di Kepulauan Natuna dan Riau terjadi pada tahun 1946. Pada saat itu Indonesia di  wakili oleh Pemerintah Belanda sedangkan Malaysia (Singapura masih bagian dari Malaysia) di wakili oleh Inggris. Perjanjian ini telah beberapa kali diperbaharui dan pada  tahun 1973, disepakati bahwa di atas  ketinggian  20.000 kaki  dari permukaan laut   dikelola  oleh   negara  Singapura dan Di atas ketinggian dibawah 20.000 kaki dari permukaan laut dikelola oleh negara Malaysia. Terakhir perjanjian diperbaharui tahun 1997. Indonesia dengan alasan asas rebus sic stantibus dan kedaulatan negara,ingin wilayah ruang udara di atas kepulauan Natuna dan Riau dilayani oleh FIR dari Indonesia, dengan alasan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah teritorial Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan keterkaitan perjanjian internasional FIR Flight Information Region)  merupakan bagian dari RANS (Route  AirNavigation  Services) bagi penerbangan sipil internasional yang banyak melibatkan para pihak dan aspek-aspek teknologi khususnya navigasi. Perubahan penambahan wilayah teritorial Indonesia, bukan merupakan perubahan suksesi. Perkembangancyberspace (ruang siber) tanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless) atau bahkan lintas negara (transnasional). Ruang siber tidak dapat ditaklukkan sendiri oleh satu negara, maka kerjasama di antara negara-negara adalah suatu keniscayaan dan keharusantanpa harus meruntuhkan nilai-nilai kedaulatan sendiri. Pada hakekatnya kedaulatan  harus  dimiliki oleh  setiap    negara. Negara harus memiliki  wilayah,  rakyat,   pemerintah   berdaulat dan mendapat pengakuan dari negara lain. Jean Bodin dalam bukunya six books concerning on the state mengatakan  bahwa Kedaulatan  dalam arti kata kekuasaan. Pengertian secara luas kedaulatan adalah menjalankan kewenangan tertinggi atas suatu wilayah  atau  sekelompok  orang. Sifat   dasar   kedaulatan  adalah  permanen,asli,  bulat dan tidak  terbatas. Artinya kedaulatan itu tetap selama negara ada, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dibatasi oleh siapapun. Sebagai suatu negara, Indonesia harus mampu memelihara kedaulatan teritorial, hukum, politik, ruang udara dan ruang angkasa. Sebagai negara  kepulauan  dan  Konstelasi  geografi[1]1 Indonesia   memiliki   kedaulatan   udara    yang    sangat    luas    membentang   sepanjang 5.110 km.  Karena   terletak  diantara dua benua dan  dua  samudera Indonesia menjadi jalur perlintasan transportasi udara internasional.Kepadatan lalulintas udara di kawasan ini menjadi sangat konpleks, mengingat topografi yang didominasi  perairan dan gugusan pulau-pulau kecil. Hal ini memerlukan manajemen yang rumit dan biaya besar. Demi menghilang sekat-sekat diantara pulau-pulau Indonesia, 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan suatu rezim penarikan garis pantai dengan systemstraight baseline from point to point yang menghubungkan pulau terluar dengan pulau terluar Deklarasi Djuanda[1]ini disyahkan melalui  Undng-Undang Nomoor 4/ PRT / 1960  tentang Perairan Indonesia. Dikenal dengan konsepsi kewilayahan Wawasan Nusantara.Setelah berjuang lama di dunia internasional, akhirnya konsep wawasan nusantara ini di terima dalam UNCLOS (United Nation Comferention on The Law of The Sea) III tahun 1982. Program pengamatan dan pengawasan[1]   perairan berbeda dengan daratan. Untuk mengawasi ruang udara di gugusan pulau terpencil, biasanya dipasangi radar, namum radar ini tidak dapat beroperasi 24 jam dan dayanya cepat menurun. Dengan kondisi ini banyak ruang-ruang udara Indonesia dalam kondisi berlubang (security holes)  artinya di kawasan  security hole ini pihak Indonesia tidak bisa mengawasi lalulintas transfortasi udara seperti ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna dan sekitarnya. Lebih parahnya lagi kawasan ini merupakan jalur penerbangan pesawat dari Singapura dan Malaysia menuju Australia dan sebaliknya. Kekosongan pengawasan FIR Indonesia di ruang udara ini, tidak saja mengkuatirkan pemerintah Indonesia, juga pemerintah Malaysia dan Singapura. Maka  pada tahun1973 diadakan perjanjian  RAN[1] I ( Regional  Aviation  Navigation ) antara Pemerintah RI dengan pemerintah Singapura dan Malaysia .Intinya pengawasan ruang udara di atas kepulauan Riau  dan Natuna dan sekitarnya  ditangani atau diawasi FIR  pemerintah Singapura dan Malaysia agar kawasan tersebut diminimalkan dari pelanggaran dan acaman udara. Sebelum tahun 1982, peraiaran di sekitar  kepulauan Riau dan Natuna  adalah perairan internasional, tetapi setelah ditandatangani konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS ( United  Nation Convention Law  0n Sea )[1] ketiga tahun 1982,  perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna tersebut masuk dan menjadi perairan Indonesia. Secara otomatis pengawasan ruang udara di kawasan itu menjadi wilayah kedaulatan pemerintah Indonesia. Tahun 1983[1] pemerintah Indonesia berusaha untuk mengembalikan pengawasan ruang udara di atas dengan mengadakan perjanjian RAN II di Singapura, tetapi tidak berhasil. Pemerintah Singapura berargumentasi bahwa Indonesia belum mampu untuk mengelola dan melayani FIR di atas kawasan tersebut karena teknologi, organisasi dan sumber daya manusia yang belum memadai.Pada tahun 1993 dengan di fasilitasi ICAO (International Civil Aviation Organazation) diadakan perjanjian RAN III. Tetapi dalam kesimpulannya dianjurkan bahwa persoalan pengelolaan FIR ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna harus dibahas secara bilateral antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura. Kemudian Perjuangan belum selesai, pada  tanggal 21 september 1995disepakati perjanjian pengalihan batas FIR Singapura ke FIR Indonesia tercantum dalam Agreement between Goverment  of the Republic of Singapura  onthe  Realignment of the Boundary Between the SingapureFlight Information Region and theJakarta  Flight  InformationRegion. Kemudian perjanjian ini diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1996. Walaupun hasilnya tidak tuntas, namun merupakan kemajuan di bidang diplomasi Singapura mau di ajak berunding. 10 Mei 1996 kembali pemerintah  Indonesia dan Singapura   menandatangani Surat Bersama /Joint of Letter yang   berisikan  perubahan  pengelolaan  FIR   Jakarta   dan  FIR   Singapura.   kemudian Joint of Letter tersebut disampaikan ke  ICAO sebagai organisasi penerbangan sipil internasional untuk dilaksanakan. Tetapipihak Malaysia keberatan jika hak pengelola FIR Malaysia dikembalikan ke Indonesia karena perjanjian Joint of Letter di atas tidak melibatkan pihak Malaysia. Kata kunci : FIR, RANS, ciber space dan kerjasama.