- A1011131099, FIRANI SHINTA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENYELESAIAN PEMILIK KOS TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI JALAN DANAU SENTARUM GANG MUFAKAT PONTIANAK - A1011131099, FIRANI SHINTA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul “UPAYA PENYELESAIAN PIHAK PEMILIK KAMAR KOS TERHADAP PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI JALAN DANAU SENTARUM GANG MUFAKAT PONTIANAK”. Perjanjian sewa menyewa kamar kosini dilakukan secara lisan oleh kedua belah pihak,yang dimanadari perjanjian tersebut telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak .Namun, seiring berjalannya waktu terdapat kelalaian mengenai pembayaran uang sewaoleh pihak penyewa. Mengenai hal tersebut maka pihak pemilik kos merasadirugikan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian pihak pemilik kamar kos terhadap pihak penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa kamar kos di Jalan Danau Sentarum Gang Mufakat Pontianak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) kepada pemilik kos dan teknik komunikasi tidak langsung yang berupa angket (kuisioner) terstruktur yang ditujukan kepada penyewa. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan perjanjian antara pemilik kos dengan penyewa dilakukan secara lisan dan di dalam perjanjian ini penyewa melakukan kelalaian dalam hal pembayaran uang sewa kamar kos. Kemudian yang menjadi faktor penyebab penyewa melakukan kelalaian adalah karena uang untuk membayar sewa kamar dipergunakan untuk keperluan lain yang lebih penting dan karena belum mendapat kiriman dari orang tua. Akibat hukum bagi penyewa adalah penyewa membayar ganti rugi atas kelalaian yang telah dilakukannya dan Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pemilik kamar kos adalah dengan cara kekeluargaan berupa teguran dan peringatan kepada pihak penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kamar kos sesuai dengan apa yang telah disepakati didalam perjanjian.   Kata kunci :Perjanjian sewa-menyewa, Upaya penyelesaian, wanprestasi