Pentingnya pengawasan oleh pemerintah adalah suatu sikap preventif dalam menghadapi peredaran produk makanan tidak layak demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan tindakan represif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dengan sewenang-wenang mengedarkan produk makanan yang dilarang. Dibentuknya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak adalah badan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di wilayah Kalimantan Barat. Masih adanya peredaran produk makanan kadaluarsa yang disebabkan kelalaian beberapa oknum pelaku usaha dan kurang efektifnya pengawasan oleh pemerintah menarik perhatian peneliti untuk mengangkat permasalahan yang berjudul PERAN BBPOM TERHADAP PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA YANG BEREDAR DI TOKO-TOKO DI KOTA PONTIANAK. Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengungkapkan bagaimana pengaturan pengawasan peredaran produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak dan kendala hukum yang dihadapi BBPOM dalam melaksanakan perannya mengawasi peredaran produk makanan kadaluarsa di toko-toko di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan memperoleh data sekunder terlebih dahulu kemudian mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan yakni dengan mengkaji jawaban-jawaban dari pertanyaan penelitian. Pengawasan terhadap beredarnya produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak adalah pengawasan post market yakni dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan ke lapangan, memberi informasi dan edukasi berkaitan dengan kelayakan makanan kepada masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, intensifikasi pangan pada hari-hari besar dan membuat rencana pelaksanaan pengawasan selama periode 1 (satu) tahun, selain itu yang menjadi kendala hukum bagi BBPOM Pontianak yaitu kurangnya SDM pengawas dan kurangnya pemahaman dan komitmen pelaku usaha untuk mematuhi larangan-larangan yang ada. Sehingga, perlunya perluasan pengawasan dari pemerintah maupun BBPOM Pontianak untuk mengawasi beredarnya produk makanan kadaluarsa dengan meningkatkan jumlah SDM pengawas, diperlukan komitmen pelaku usaha untuk mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan serta ketelitian masyarakat sebagai konsumen cerdas memeriksa masa kadaluarsa sebelum membeli produk makanan.  Kata Kunci: Pengawasan, BBPOM, Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Kadaluarsa.