- A1011131327, RUDI SANTOSO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 5 AYAT (2) HURUF C PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN JO PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM KAITANYA DENGAN PEMBUATAN E-KTP DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONT - A1011131327, RUDI SANTOSO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 1 TAHUN 2008 tentang Administrasi Kependudukan jo Perda Kota Pontianak Nomor 2 TAHUN 2010 tentang Pelayanan Publik Kota Pontianak dalam kaitanya dengan pembuatan KTP di kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak”. Penelitian ini menggunakan metode Sosiologis Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan jo Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik Kota Pontianak dalam kaitanya dengan pembuatan KTP di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Belum berjalan secara maksimal, Faktor yang menjadi penghambat yaitu Keterlambatan blangko yang dikirim dari pusat, Kurangnya Sumber daya manusia, pegawai yang menangani pembuatan KTP-el, Kurangnya mesin pencetak KTP-el dari 6 unit yang dibutuhkan hanya tersedia 4 dan yang dapat dipakai hanya 2 unit saja, Ketidakjelasan sistem. Rekomendasi yang peneliti sampaikan dalam penelitian ini adalah Dalam mengatasi kekurangan sarana dan prasarana seperti blangko dan mesin pencetak, di harapkan agar penyediaannya di lakukan oleh pemerintah daerah, sehingga pembuatan E-KTP tidak berlangsung lama, Untuk pembuatan KTP sementara, diharapkan agar KTP sementara tersebut dapat berlaku hingga E-KTP jadi sehingga masyarakat tidak perlu untuk memperpanjang KTP sementara tersebut.   Kata kunci : Adm.Kependudukan, E-KTP,Pelayanan Publik Â