- A11110159, ADE FITRIANSYAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA SWALAYAN GARUDA MITRA PONTIANAK - A11110159, ADE FITRIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini banyak sekali masyarakat yang susah mencari pekerjaan, sempitnya lowongan kerja dan ditambah semakin banyaknya lulusan sekolah baik ditingkat Sekolah Menengah Pertama, sekolah menengah atas dan lulusasn sarjana tidak bisa lagi mengimbangi tersedianya lowongan kerja yang ada. Sering terjadinya permasalahan tenaga kerja yang ada makin menambah permasalahan yang ada, baik yang diselesaikan secara kekeluargaan maupun dibawa keranah instansi yang terkait. Fungsi, tugas dan wewenang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak bagi tenaga kerja yang bekerja dengan waktu tertentu diadakan pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan sedangkan tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan pengawasan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan. Perusahaan Swalayan Garuda Mitra Pontianak  tidak mendaftarkan tenaga kerjanya yang bekerja untuk waktu tertentu akibat hukum dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu diperpanjang lebih dari 1 kali bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, maka perjanjian kerja untuk waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Tenaga kerja kontrak untuk waktu tidak tertentu apabila perjanjian kerjanya diperpanjang berulang  kali dan pernah mengajukan keberatan atas statusnya sebagai pekerja kontrak karena perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku;Bagi tenaga kerja kontrak untuk waktu tertentu yang di PHK sesuai Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan/perundingan pengusaha baru bisa melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan.Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak belum pernah melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja kontrak untuk waktu tertentu pada. Perusahaan Swalayan Garuda Mitra Pontianak.Faktor yang mempengaruhi efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak yaitu adanya sarana dan prasarana, adanya pengaduan kasus dari pihak tenaga kerja kontrak serta adanya indikasi pelanggaran oleh Pengusaha Swalayan Garuda Mitra Pontianak. Pembangunan sektor di  bidang ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri sendiri. Sifatnya menyeluruh di semua sektor dan ditunjukan pada perluasan lapangan kerja serta pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan serta memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja itu sendiri. Perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan aspek pembangunan bidang ketenagakerjaan yang selalu diupayakan untuk ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, jaminan sosial, kondisi kerja/kesehatan, lingkungan kerja serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh. Oleh karena itu setiap pengusaha harus mengindahkan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan. Hubungan yang timbul dari pekerja dengan pengusaha yaitu hubungan kerja. Hubungan kerja itu terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Dalam Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa ?Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah?. Berdasarkan pada hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa pada dasarnya tenaga kerja adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan atau pengusaha dan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya, maka meraka akan memperoleh pembayaran dari pihak pengusaha atau perusahaan berupa upah. Pada saat tenaga kerja tersebut melakukan pekerjaan pada pengusaha maupun perusahaan yang bersangkutan maka terciptalah suatu hubungan kerja. Meskipun dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 telah ditentukan jenis-jenis pekerjaan dan/atau kriteria kerja dengan waktu tertentu, namun dalam kenyataannya ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengusaha dalam menentukan jenis pekerjaannya merupakan pekerjaan dengan waktu tertentu. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Dalam praktek, tenaga kerja bekerja dalam waktu tertentu ini sering disebut pekerja kontrak. Pekerja yang menggunakan pekerja kontrak hanya dapat diizinkan terhadap pekerjaan yang bersifat sementara, yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan tersebut selesai dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan tersebut harus menggunakan tenaga kerja tetap. Dalam perkembangannya terdapat kecenderungan pengusaha menerapkan sistem kerja kontrak yang secara jelas tertuang dalam perjanjian kerja dimaksudkan bukan terhadap jenis pekerjaan yang memenuhi kriteris sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu pengusaha sendiri mengetahui bahwa pekerjaan tersebut bukan bersifat sementara atau yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerja tidak selesai dalam jangka waktu tertentu atau dengan kata lain bahwa pengusaha lebih memilih untuk mempekerjakan pekerja kontrak terhadap pekerjaan yang bersifat permanen dan terus menerus, antara lain seperti pada pekerjaan Sales Promotions Girl (SPG), Custumer Service dan teller. Penggunaan tenaga kerja kontrak terhadap jenis pekerjaan yang bersifat tetap dapat ditemukan di Swalayan Garuda Mitra Pontianak yang beralamat di Jalan A. Rais A. Rahman Pontianak, dimana penggunaan tenaga kerja kontrak pada hal-hal tertentu sangat menguntungkan pengusaha, tetapi sebaliknya terjadap pekerja menimbulkan rasa ketidakpastian, setelah selesainya hubungan kerja tidak mendapatkan hak-haknya karena perbedaan aturan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap Swalayan adalah salah satu bentuk usaha pertokoan yang menyediakan berbagai keperluan bagi para konsumen. Usaha ini merupakan salah satu kemajuan perekonomian suatu daerah. Di swalayan tersedia berbagai macam keperluan konsumen, sehingga memerlukan sejumlah tenaga kerja baik sebagai Sales Promotion Girl maupun sebagai Teller dan Custumer Service. Banyak alasan yang dikemukakan oleh para pengusaha mengenai kebijakan penggunaan pekerja kontrak, antara lain pekerja kontrak yang mempunyai kinerja yang cukup tinggi dan dengan upah yang lebih rendah dengan pekerja tetap dan pengusaha tidak memberikan pesangon di akhir masa jabatannya dan masih banyak alasan lainnya   Kata Kunci : Pengusaha, Tenaga Kerja