PANTOW, FIERANY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KANONANG V KECAMATAN KAWANGKOAN BARAT KABUPATEN MINAHASA PANTOW, FIERANY; TAMPI, GUSTAAF BUDDY; MAMBO, RULLY
JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Vol 5, No 84 (2019)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan kewenanganpenyelenggaraan pemerintah desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif,dan teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Jumlahinforman dalam penelitian ini sebanyak lima orang. Dalam penelitian ini menggunakan teorikewenangan pengaturan, administrasi dan pengawasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwadalam penyelenggaraan pemerintahan di desa kanonang lima. Pemerintah desa selaku yang memilikikewenangan di desa sudah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang ada, mengacupada kewenangan pemerintah desa selaku penyelenggara pemerintahan di desa yaitu pembinaankemasyarakatan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. kurangnya fungsipengaturan yang jelas dari pemerintah desa membuat beberapa penyelenggaraan pemerintahanterhambat, serta kurangnya pengawasan terhadap berbagai urusan pemerintah desa membuatberbagai hambatan dalam pembangunan desa maupun urusan pemerintahan lainnya yangmengakibatkan masyarakat belum merasa puas terhadap kinerja pemerintah desa dalammenjalankan kewenangannya, koordinasi yang jelas serta sosialisasi yang baik adalah pokokpenunjang terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintah desa, agar supaya masyarakat merasa puasserta pelaksanaan dalam menjalankan kewenaganpun jelas, pemerintah desa adalah pemegangkekuasaan penuh dalam menjalankan semua kewenangannya yang ada mengacu pada fungsinya danperaturan yang berlaku, untuk mencapai tujuan yang baik bagi masyarakat maupun desa yang dipimpinnya.Kata Kunci: Kewenangan, Penyelenggaraan, Pemerintah Desa.