Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik mengadakan perkawinan padahal perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu menurut Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan delik mengadakan perkawinan padahal ada penghalang yang sah untuk itu menurut Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP terdiri atas unsur-unsur: : 1) Barang siapa; 2) Mengadakan perkawinan; 3) Padahal mengetahui; 4) Bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; di mana berkenaan dengan unsur yang ke 4 ini, sekalipun laki-laki yang beragama Islam diberi kesempatan untuk kawin sampai dengan 4 (empat) isteri, tetapi untuk beristeri lebih dari seorang (kawin lagi) harus dimintakan izin dari Pengadilan Agama. 2. Penerapan Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 937 K/Pid/2013 yakni khususnya berkenaan dengan unsur “mengadakan perkawinan†Mahkamah Agung menerima pandangan bahwa perkawinan yang telah dilakukan sebagaimana ketentuan ajaran agama (Islam) sudah merupakan perkawinan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan pencatatan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan syarat untuk sahnya perkawinan.Kata kunci: perkawinan; penghalang perkawinan;