This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Misah, Frens H.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Misah, Frens H.
LEX CRIMEN Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem pembuktian dan alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana efektivitas pembuktian tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan sistem pembuktian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu terhadap ketentuan umum sistem pembuktian KUHAP (Pasal 183 dihubungkan dengan Pasal 66) bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya; di mana kepada terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian; maka ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu terdakwa ada dibebani kewajiban pembuktian, yakni menurut Pasal 77 dan Pasal 78 terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Sedangkan pengaturan alat bukti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yaitu selain alat bukti menurut KUHAP, juga sudah ditambah dengan alat bukti (dokumen) elektronik sebagai alat bukti. 2. Peran sistem pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk meningkatkan efektivitas pembuktian terlihat dari beberapa putusan pengadilan di mana tidak dapatnya terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, telah digunakan oleh hakim untuk memperkuat pembuktian Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana asal (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan adanya alat bukti (dokumen) elektronik telah berperan penting sebagai dasar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa dan melaporkan adanya aliran dana ke rekening terdakwa. Kata kunci: sistem pembuktian; alat bukti; pencucian uang;