Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Masalah-Masalah Hukum

URGENSI UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA UNTUK KERJA LAYAK PEKERJA PERAWATAN Izzati, Nabiyla Risfa
Masalah-Masalah Hukum Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.53.2.2024.215-226

Abstract

In Indonesia, care work is often not recognised as an economically valuable job. One type of care work commonly found in Indonesia is domestic work carried out by Domestic Workers. For more than 20 years, the Draft Law on the Protection of Domestic Workers has not been passed, showing that the recognition and protection of care workers are still far from expectations. This study aims to map the problem of decent work for care workers using a case study of domestic workers. Using socio-legal methods, this study concludes that there is an urgency to pass the Law on the Protection of Domestic Workers to guarantee decent work for domestic workers and as a symbolic momentum for the state's recognition of other care work.
TINJAUAN PENETAPAN UPAH MINIMUM 2023: EVALUASI KEBIJAKAN PENGUPAHAN DAN REVITALISASI DEWAN PENGUPAHAN Izzati, Nabiyla Risfa
Masalah-Masalah Hukum Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.52.2.2023.163-173

Abstract

Tindakan Pemerintah menerbitkan Permenaker 18/2022 yang mengatur formulasi upah minimum tahun 2023 menuai polemik. Kebijakan ini didukung sebagian besar serikat pekerja karena berimbas pada kenaikan UMP dan UMK dengan margin lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, namun ditolak oleh mayoritas organisasi pengusaha karena menyimpangi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Artikel ini meninjau formula penetapan upah minimum 2023 dari kerangka kebijakan pengupahan, dan menemukan bahwa kebijakan ini lebih memberikan rasa keadilan dan membawa kemanfaatan jika dibandingkan dengan formula menurut PP 36/2021 maupun PP 78/2015. Variabel alfa (a) dalam formula upah minimum 2023 membuka ruang dialog dan negosiasi tripartit yang telah lama terkunci dalam Dewan Pengupahan. Hal ini diharapkan akan mampu merevitalisasi peran Dewan Pengupahan, dan karenanya kebijakan formulasi upah minimum 2023 penting untuk dipertahankan.