Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mempawah adalah salah satu dari enam KPP yang melayani wajib pajak di provinsi Kalimantan Barat dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Desember 2008 sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-195/PJ/2008 tanggal 27 November 2008. Tugas Pokok KPP Pratama Mempawah adalah Melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak di Bidang Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak tidak langsung lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh disiplin dan lingkungan kerja terhadap kinerja pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah baik secara parsial maupun simultan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil KPP Mempawah sebanyak 57 orang. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 56 orang karena pimpinan merupakan penilai kinerja. Metode sampling yang digunakan adalah sampling jenuh (sensus). Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda dan uji hipotesis menggunakan uji t (parsial) dan uji f (simultan) serta koefisien determinasi. Hasil analisis data menunjukan bahwa Disiplin dan Lingkungan Kerja secara parsial  berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah dengan signifikansi (α)= 0,05. Kemampuan prediksi atau pengaruh dari variabel disiplin dan lingkungan kerja terhadap kinerja adalah sebesar 62,6 % sebagaimana yang ditunjukkan oleh nilai R Square sebesar 0,626 sedangkan sisanya sebesar 37,4 % dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian. Kata Kunci : Disiplin, Lingkungan Kerja, dan Kinerja