- A11112233, MUHAMMAD GIBRAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DI KOTA PONTIANAK - A11112233, MUHAMMAD GIBRAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Peningkatan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan data dan informasi tentang kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak. Untuk mengetahui akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak.Untuk mengetahui upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak. Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak terjadi dalam beberapa perjanjian kredit perbankan yang dilakukan oleh masyarakat peningkatan hak guna bangunan tersebut menjadi hak milik yang memberikan akibat hukum pada hak tanggungan pada perjanjian kredit bank. Bahwa akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak mengakibatkan hak tanggungan menjadi gugur, namun hak tanggungan dapat dibuat diperbaharui sehingga pihak bank tetap memiliki keamanan atas pinjaman yang diberikan kepada debitur. Hak tanggungan yang gugur tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk terus melunasi hutangnya jika hutang belum sepenuhnya dibayar. Bahwa upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan perubahan peningkatan hak tanggungan tersebut. Perbankan dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal yang utama dalam memberikan kredit adalah keyakinan bank sebagai kreditur terhadap debitur. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur atau dalam praktir perbankan dikenal dengan istilah the five C’s yang terdiri dari unsur, character, cafacity, capital, colleteral and condition of economic. Berdasarkan hal tersebut diatas, agunan merupakan salah satu unsur saja dalam pemberian kredit guna memperkecil risiko dalam menyalurkan kredit, karena pada prinsipnya tidak selalu suatu penyaluran kredit harus adanya agunan atau barang jaminan (colleteral). Jenis usaha dan peluang bisnis yang dimiliki debitur pada dasarnya sudah merupakan jaminan terhadap prospek usaha itu sendiri. Dengan kata lain, apabila unsur-unsur yang ada telah meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur, maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan. Berdasarkan gambaran diatas merupakan sesuatu yang ideal dalam pemberian kredit, tapi dalam rangka mengimplementasikan prinsip kehati-hatian, bank principle of prudential bank), maka hampir setiap pinjaman selalu meminta agunan atau jaminan dari debitur. Hal ini terjadi karena pihak bank beralasan bahwa jika suatu kredit dilepas tanpa agunan akan memiliki risiko yang sangat besar, dan jika proyek bidang usaha yang dibiayai mengalami kegagalan atau kerugian dan debitur tidak mampu lagi membayarnya, maka pihak bank akan dirugikan dan kredit akan macet. Dengan adanya jaminan, maka pihak kreditur akan dapat menarik kembali dana yang disalurkan dengan memanfaatkan jaminan tersebut. Dalam praktek perkreditan memberikan agunan benda tidak bergerak berupa tanah merupakan agunan yang paling diminati karena secara ekonomis harga tanah dari waktu ke waktu bernilai tinggi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT), terjadi perubahan besar-besaran terhadap system dan metode penjaminan atas suatu hutang. Dimana sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, dengan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bank yang memberikan fasilitas kredit  hanyalah memberikan kewajiban kepada nasabah/debiturnya untuk menanda-tangani akta Surat Kuasa Memasang Hipotik yang dibuat secara Notariil, untuk menjamin pelunasan hutang dan/atau kewajiban dari debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai bermasalah atau dengan kata lain Bank sudah melihat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka Bank akan mendaftarkan Hipotik tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah terdaftar, maka Bank dapat menjual lelang rumah dan/atau tanah tersebut untuk melunasi kewajiban dari debitur yang bersangkutan Berdasarkan Pasal 8 UUHT khususnya pada butir d yang menyatakan bahwa hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan misalnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik, hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah bagi bank selaku kreditur karena apabila hak tanggungan tersebut masih dalam proses pelunasan kredit, akan menimbulkan persoalan dalam pelunasan hutang debitur. Sesuai dengan perumusan pengertian Hak Tanggungan di atas, Hak Tanggungan dimaksud hanya Hak Tanggungan yang dibebani dengan hak atas tanah atau dengan kata lain UUHT hanya mengatur lembaga hak jaminan atas hak atas tanah belaka, sedangkan lembaga hak jaminan atas benda-benda lain selain hak atas tanah tidak termasuk dalam luas ruang lingkup pengertian Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Lembaga-lembaga hak jaminan diluar Hak Tanggungan tersebut akan dibiarkan berkembang sendiri-sendiri sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Hal ini menggambarkan adanya gejala kurangnya keinginan untuk menciptakan kesatuan hukum jaminan nasional. Kalau gejala ini terus dibiarkan, tidak mustahil akan dapat menumbuhkan pranata hukum dan hukum-hukum yang liar, yang tidak jelas arah dan tujuan perkembangannya.[1] Apabila pengertian di atas dirinci lebih lanjut, terdapat beberapa unsur esensial yang merupakan ciri-ciri dari Hak Tanggungan tersebut       Kata Kunci : Kedudukan, Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan,