Penelitian yang berjudul penyelesaian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan hukum adat oleh masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang untuk memperoleh data dan informasi mengenai ketentuan yang mengatur tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam hukum pidana adat masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat Dayak Bokioh lebih menggunakan hukum adat dari pada hukum pidana, Mendapatkan data dan informasi penjelasan kecelakaan lalu lintas melalui hukum adat, untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan pihak kepolisian supaya masyarakat dapat menggunakan Hukum Pidana.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskritif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang menggunakan hukum adat pada masyarakat Dayak Bokidoh yaitu dimana suatau kecelakaan yang terjadi pada masyarakat terebut disselesaikan menggunakan adat padahal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka ringan, berat ataupun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah termasuk tindakan pidana hal ini menurut (KUHP) dimana setiap perbuatan yang menimpa korban ataupun pelaku sudah di atur didalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan sewajarnya penyelesaian kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan menggunakan hukum pidana akan tetapi masyarakat lebih menggunakan hukum adat karena budaya dan istiadatnya dari zaman Nenek moyangnya.Adapun kendala-kendala yang dihadapi didalam menggungkap kecelakaan lalu lintas ini ialah dimana didalam proses penyelesaian kecelakaan tersebut oleh Temenggung tidak adanya data-data yang disimpan dan catatan-catatan di setiap penyelesaian kecelakaan lalu lintas tidak ada. Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, hukum adat Dayak Bokidoh, tindak hukum pidana.Â