- A11111164, TOMMY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PENGUSAHA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM PT SULIANTI MENGIKUTSERTAKAN TENAGA KERJA DALAM JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24TAHUN 2011 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL - A11111164, TOMMY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Sulianti bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang didirikan pada tanggal 5 Nopember tahun 2009 berlokasi di jalan Kom Yos Sudarso atau Jeruju Kelurahan sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat dan memiliki 16 orang tenaga kerja belum melaksanakan kewajiban dalam mengikutsertakan tenaga kerja dalam jaminan kesehatan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah : Apakah Pengusaha PT. Sulianti Telah Melaksanakan Kewajibannya Mengikutsertakan Tenaga kerja Dalam Jaminan Kesehatan  Berdasarkan  Undang Undang no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Metode penelitian yang digunakan dalam pernelitian ini adalahEmpiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian in adalah : Ada pekerja yang belum diikutsertakan dalam program BPJS sehingga kewajiban Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti belum optimal dalam Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam program BPJS. Faktor penyebab Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti belum  melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam program BPJS adalah karena Tidak lengkapnya dokumen-dokumen dari pekerja yang bersangkutan dan pekerja yang baru masuk kerja di SPBU Sulianti. Akibat hukum terhadap Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti yang belum melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam program BPJS adalah Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang dan dicabut ijin usahanya; Upaya yang di lakukan oleh tenaga kerja terhadap Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti yang tidak melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan  Tenaga kerja program BPJS adalah dengan menempuh jalur musyawara kekeluargaan meminta kepada pihak Pengusaha untuk Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam  progam BPJS.   Kata Kunci : Kewajiban Pengusaha, Program BPJS, Tenaga Kerja