- A01110112, JURIS JOHNATAN RUSTAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PERJANJIAN KERJA PADA PT.MITRA SOLUSI INTEGRITAS DI KOTA PONTIANAK - A01110112, JURIS JOHNATAN RUSTAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Tenaga Kerja Indonesia yang telah disediakan fasilitas, pembiayaan dan kelengkapan dokumen-dokumen Tenaga Kerja Indonesia secara prosedural oleh salah satu PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) di Kalimantan Barat yaitu PT. Mitra Solusi Integritas diproses penempatan hingga keberangkatan bekerja ke Luar Negeri tepatnya di Pabrik Plywood Cairnfield Sdn Bhd Negara Malaysia yang diketahui melakukan Wanprestasi Perjanjian Kerja dan meminta untuk dipulangkan ke Negara Asal, apa faktor penyebab Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak melanjutkan bekerja sehingga wanprestasi perjanjian kerja yang telah di setujui sebelum berangkat ke Negara tujuan tertulis masa kontrak kerja selama 2 tahun dan gaji sesuai dengan upah minimum dalam Negara Malaysia.Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Tenaga Kerja Indonesia tersebut mengungkapkan gaji yang diperolehnya kecil akibat denda yang diterima karena sering meminta izin dan tidak masuk bekerja sehingga total gajinya berkurang, kedua bahwa waktu bekerja yang panjang karena kebijakan overtime dari pihak pabrik terhadap pekerjanya, ketiga bahwa akibat hukum pada Tenaga Kerja Indonesia tidak menyelesaikan kontrak kerja selama 2 tahun dan mengganti semua kerugian terhadap PT. Mitra Solusi Integritas yang telah membiayai seluruh pengurusan hingga pemberangkatan.  Key Words : Perjanjian, Perjanjian Kerja, Wanprestasi