- A01112332, FAISAL HARIS NASUTION
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA YANG BERADA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL - A01112332, FAISAL HARIS NASUTION
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengungsi Rohingya merupakan masyarakat yang tinggal di Rakhine salah satu wilayah di negara Myanmar. Masyarakat Rohingnya berada ketika masyarakat kuno keturuan Indo Arya yang menetap di Rakhine yang memutuskan memeluk islam pada abad ke-8. Masyarakat Rohingya merupakan kelompok minoritas Islam di Myanmar, dan minoritas yang terasing di Myanmar. Masyarakat Rohingnya adalah kelompok etnik yang muncul melalui peristiwa sejarah yang panjang. Mereka sudah ada di wilayah Rakhine sebelum Inggris berkuasa di Arakan dan Burma antara 1824-1948. Konflik Rohingya muncul ketika kehadiran orang Burman di Rakhine sekitar 1870 yang mengalami percecokan antara Rohingnya dengan etnis lain di Rakhine. Kondisi ini berlanjut pada 1920 dan 1930 ketika ekonomi mengalami resesi parah sampai penduduk di Myanmar membuat orang Rohingnya sebagai sasaran mereka dan membuat sebagian masyarakat Rohingya meninggalkan wilayahnya. Sebagaian pengungsi Rohingya melarikan diri kenegara-negara terdekat seperti Indonesia, Malaysia dan Thailad. Penilitian ini bertujuan untuk menjelasakan keberadaan Etnis Rohingya di Rakhine Myanmar dan untuk mengetahui penanganan pengungsi di berbagai negara, penanganan pengungsi di Indonesia  sebelum Rohingnya dan penanganan pengungsi Rohingya oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode normatif dengan pendekatan kasus dari fakta yaitu melakukan penilitian dengan mengambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh pada saat penilitian ini dilakuakan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penilitian bahwa masyarakat Rohingya yang berada di Rakhine sudah berada di Myanmar pada abad ke-8, bahkan sebelum Inggris berkuasa di Arakan dan Burman antara 1824-1948. Kehadiran orang Burman di Rakhine sekitar 1870 yang menyebabkan percecokan antara Rohingya dengan etnis lain di Rakhine. Di berbagai negara banyak sekali kejadian dan praktik penanganan pengungsi dan memiliki cara penanganan masing-masing di setiap negara, bahkan di kawasan Amerika, Eropa, dan Timur tengah dan Asia memiliki penanganan pengungsi yang berbeda beda. Indonesia manjadi salah satu negara tujuan pengungsi Rohingya. Sebelum pengungsi Rohingya masuk di Indonesia, Indonesia juga sudah pernah menangani masalah pengungsi seperti penanganan pengungsi Vietnam yaitu manusia perahu dan penanganan pengungsi asal Sri Langka, dan dalam menangani masalah pengungsi Indonesia dibantu oleh organisasi internasional seperti UNHCR. Indonesia tidak meratifikasi konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi. UNHCR memiliki fungsi sebagai organisasi internasional yang menjalankan perannya untuk memonitori dan mencari penyelesaian terhadap suatu permasalahan yang di hadapi suatu negara. Keywords :  Pengungsi, Rohingya, Indonesia