- A01112037, MALISA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUA KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA BERBAHAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS DIKOTA PONTIANAK) - A01112037, MALISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi  ini  berjudul  “PENEGAKAN  HUKUM  TERHADAP PELAKU PENJUAL KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA  BERBAHAYA  MENURUT  UNDANG  UNDANG NOMOR  36  TAHUN  2009  TENTANG  KESEHATAN  (  STUDI KASUS  DIKOTA  PONTIANAK  )  “  berdasarkan  judul  diatas permasalahan  yang  timbul  adalah  Mengapa  penegakan  hukum terhadap  pelaku  penjual  kosmetik  yang  mengandung  zat  kimia berbahaya  lebih  banyak  tidak  ditindak  lanjuti  secara  hukum dibandingkan  dengan  ditindak  lanjuti  secara  hukum  ?.  Pada penelitian  ini  penulis  menggunakan  penelitian  empris  dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengamati fakta-fakta yang ada dilapangan sebagaimana adanya .  Dalam  proses  penegakan  hukum  dibidang  kesehatan  khususnya mengenai  kosmetik  sangat  diharapkan  proses  penegakan  hukum yang  tegas  karena  ini  menyangkut  kesehatan  manusia  lebih fatalnya lagi nyawa manusia karena telah menggunakan kosmetik yang  mengandung  zat  kimia  berbahaya.  tetapi  dalam  proses penyelesaianya  ada  yang  ditindak  lanjuti  secara  hukum  dan  ada yang  tidak  ditindak  lanjuti  secara  hukum,  yang  menjadi  faktor-faktor  tidak  ditindak  lanjuti  secara  hukum  adalah  atas  dasar pertimbangan  nilai  ekonomis,  trade  record  sarana  dan  dampak temuan pada masyarakat. Balai  Besar  Pengawas  Obat  dan  Makanan  juga  berkoordinasi dengan  pihak  kepolisian  dalam  proses  peredaran  kosmetik, tentunya  pengawasasn  dari  masyarakat  juga  sangat  diharapkan untuk  mencegah  peredaran  kosmetik  yang  mengandung  zat kimiaberbahaya. Yang menjadi kata kunci dalam proses penegakan hukum adalah hukum itu sendiri Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pihak  Balai  Besar  Pengawas  Obat  dan  Makanan  juga  telah mengupayakan penanggulangan terhadap peredaran kosmetik yang dilarang atau yang mengandung zat kimia berbahaya yaitu dengan diadakanya razia, penarikan barang, penyegelan, pemusnahan atas kosmetik berbahaya tersebut serta melakukan pembinaan terhadap penjual  atau  pelaku  yang  tidak  mengetahui  kosmetik  yang  aman dan kosmetik yang layak untuk dijual. Kata kunci : Kosmetik dan Undang-Undang Kesehatan.Â