Kajian ini merupakan studi model baku mengenai kebutuhan ruang dan kapasitas ruang kantor kelurahan sesuai persyaratan teknis bangunan pemerintah. Persyaratan tersebut adalah ketentuan tata bangunan, struktur, bahan, dan utilitas menurut PERMEN PU 45 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Penelitian ini berupa penelitian kualitatif dan kuantitatif, dengan mengumpulkan data berupa luas wilayah, jumlah dan pertumbuhan penduduk tiap kelurahan untuk klasifikasi dan menentukan sampel, data standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kelurahan, data pegawai dan pengunjung, serta data teknis bangunan. Sampel ditentukan dari klalsifikasi dua puluh sembilan kantor kelurahan dalam tiga tipe yaitu Tipe A (besar), Tipe B (sedang), dan Tipe C (kecil). Selanjutnya menganalisa profil data umum dan teknis untuk melihat perbandingan data dan kesesuaianya terhadap Persyaratan Teknis. Tahapan berikutnya adalah analisa identifikasi ruang dan kapasitas minimum ruang kantor kelurahan menurut SOP dan aktivitas pelayanannya. Analisa ini fokus pada kapasitas untuk jumlah pegawai, ruang tunggu, gudang beras miskin (raskin), dan ruang aula. Analisa ini menjadi dasar untuk persyaratan tata bangunan seperti luas bangunan minimum, jarak, jumlah lantai, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien dasar hijau (KDH), hingga luas lahan minimum, dan perhitungan luas minimum juga menjadi dasar untuk perkiraan kebutuhan utilitas kelurahan. Hasil perbandingan data umum ditemukan kesenjangan antara luas wilayah dan penduduk terhadap jumlah pegawai kelurahan sehingga ada rekomendasi tambahan staff di tiap tipe kelurahan, dan hasil analisa data teknis rata-rata tiap tipe kelurahan tidak sesuai Persyaratan Teknis Bangunan terutama pada tata bangunan dan utilitas bangunan. Maka dibuat tiga desain prototipe yang mewakili tipe klasifikasi kantor kelurahan sesuai Persyaratan Teknis Bangunan Pemerintah. Kata-kata kunci: Prototipe, Kantor Kelurahan, dan Persyaratan Teknis Bangunan Pemerintah