Kondisi geografis Kabupaten Kubu Raya yang dipisahkan oleh perairan, sehingga dari 9 Kecamatan hanya 4 kecamatan yang mendapat pelayanan persampahan. Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Rasau Jaya yang masih open dumping. Jarak TPA Rasau Jaya jauh dari permukiman penduduk dan jauh dari kota-kota kecamatan. Perilaku sebagian masyarakat yang masih membakar sampah dan membuang sampah di parit dan sungai. Produksi total timbulan sampah pada tahun 2017 sebesar 1.361 m3/hari. Jumlah penduduk Kabupaten Kubu Raya sebanyak 545.432 jiwa, dengan kapasitas pengelolaan sampah terangkut hanya sebesar 160 m3/hari. Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan penelitian ini yang bertujuan untuk mengembangkan strategi penanganan sampah agar tidak berakibat buruk bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Permasalahan bidang persampahan di analisis dengan Analisa Swot untuk mendapatkan Strategi peningkatan atau perbaikan kondisi persampahan di Kabupaten Kubu Raya. Hasil analisa SWOT terlihat bahwa posisi pengelolaan persampahan berada pada Kuadran IV pada Matrik Strategi W "“ O yang artinya benahi "Kelemahan" untuk manfaatkan "Peluang". Itu berarti bahwa Kelemahan atau kendala yang dihadapi Kabupaten Kubu Raya dimanfaatkan untuk mendapatkan Peluang agar terwujud peningkatan atau perbaikan kondisi persampahan di Kabupaten Kubu Raya yang tertuang dalam 5 aspek yaitu : 1). Aspek kelembagaan : perlu pelatihan untuk peningkatan SDM yang professional dan penambahan petugas kebersihan / pasukan kuning; 2). Aspek Teknis Operasional : cakupan layanan persampahan hanya 14,08 % dari total jumlah penduduk, perlu tindak lanjut secepat mungkin sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Larangan Penanganan Pengelolaan Sampah metode Open Dumping (pembuangan secara terbuka); rencanakan pembangunan TPA Sanitary landfill; perlu armada pengangkut sampah berupa sampan / kapal pengangkut sampah untuk melayani kecamatan / desa yang terpisah oleh perairan; penambahan armada pengangkut sampah, dan mengganti TPS yang sudah rusak; Pembangunan TPS 3R berbasis masyarakat yang dapat dikelola oleh masyarakat, sehingga sampah yang diangkut ke TPA hanya berupa sampah residu saja ; Karena terbatasnya lahan perlu pembangunan TPA Regional dengan inovasi teknologi pengelolaan persampahan; 3). Aspek Keuangan : gunakan peluang untuk mendapatkan dana bantuan dari propinsi, pusat dan bantuan dari luar negeri, serta partisipasi pihak ketiga melalui CSR; 4). Aspek Peraturan dan Hukum : manfaatkan peluang untuk meraih penghargaan adipura dan perlu adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan daerah tentang persampahan/kebersihan; 5). Aspek SDM : jalin kerjasama dengan media cetak dan elektronik dalam sosialisasi pengelolaan sampah, manfaatkan partisipasi pihak ketiga melalui CSR, gunakan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah, dan tingkatkan budaya gotong royong di masyarakat.