ABSTRAKTesis ini berjudul “Analisis Kewenangan Balai Karantina Pertanian dengan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Terkait Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan (Studi di Kalimantan Barat)â€. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa secara yuridis normatif, wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak bersifat atribusi (wewenang asli) yang merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sedangkan wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan bersifat delegasi karena adanya penyerahan wewenang dari Gubernur Kalimantan Barat melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak. Adapun sebab-sebab wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan adanya sikap ego sektoral dari masing-masing lembaga pemerintah tersebut, dimana menurut Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan dalam hal lalu lintas hewan dan produk hewan di luar wilayah kerja karantina, terlalu memaksakan kehendak dengan alasan adanya perintah dari Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak, dan salah dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Sedangkan menurut Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak tidak secara tegas mempersyaratkan rekomendasi dalam lalu lintas hewan dan produk hewan karena tidak memiliki payung hukum, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak tidak memiliki kewenangan tentang penerapan rekomendasi dalam lalu lintas hewan dan produk hewan. Mekanisme penyelesaian secara hukum apabila terjadi benturan wewenang antara Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dalam lalu lintas hewan dan produk hewan yang berhubungan dengan kesehatan hewan dapat dilakukan dengan cara penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Lex Generalis dan asas Lex Posteriori Derogat Legi Lex Priori, serta mengenyampingkan sikap ego sektoral dari masing-masing lembaga pemerintah tersebut.Kata Kunci : Wewenang, Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.   ABSTRACTThis thesis is entitled "Analysis of the Authority of Agricultural Quarantine Center with the Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health Related to Traffic of Animals and Animal Products (Study in West Kalimantan)". Through literature study using empirical legal approach method, it can be concluded that the juridical normative, authority on animal and animal product traffic carried out by the First Class Pontianak Agricultural Quarantine Center is attributed (the original authority) which is the authority to make a decision (besluit) which directly sourced to Law No. 16 of 1992 on Animal Quarantine, Fish and Plants. While the authority concerning animal and animal product traffic carried out by the Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health is delegation due to the transfer of authority from the Governor of West Kalimantan through the Regulation of the Governor of West Kalimantan Province Number 26 Year 2008 concerning the Importation and Expenditure of Animals/Livestock, Animal Origin/Livestock and Animal Products/ Livestock. The causes of authority on animal and animal product traffic are carried out by the First Class Pontianak Agricultural Quarantine Office and the Animal Husbandry and Animal Health Service of West Kalimantan Province due to the sectoral ego attitudes of each government agency, which according to the Agricultural Quarantine Class I Pontianak, Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health of West Kalimantan Province supervise in animal and animal product traffic outside quarantine work area, overly impose the will by reason of existence of command from West Kalimantan Provincial Governor Regulation Number 26 Year 2008 regarding Import and Expenditure Animals/Livestock, Animal Origin/Livestock and Animal Products/Livestock, and misinterpret the laws and regulations it possesses. Meanwhile, according to the Department of Food, Animal Husbandry and Animal Health of West Kalimantan Province, the First Class Agricultural Quarantine Center Pontianak does not expressly require recommendations in animal and animal product traffic because it does not have a legal umbrella, and Class I Pontianak Agricultural Quarantine Office has no authority on the application recommendations in cross-animal and animal products. A legal settlement mechanism in the event of a conflict of authority between the First Class Pontianak Agricultural Quarantine Office and the Animal Husbandry and Animal Health Service of West Kalimantan Province in animal and animal product traffic related to animal health can be done by applying Lex Specialis Derogat Legi Lex Generalis and Lex Posteriori Derogat Legi Lex Priori's principle, as well as putting aside the sectoral ego attitudes of each of these government agencies.Keywords: Authority, Traffic Animals and Animal Products.