ABSTRAKJudul tesis ini adalah Eksistensi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 18,20,30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 (Studi di Kabupaten Bengkayang). Adapun latar belakangnya adalah bahwa Naskah Akademik mempunyai kedudukan yang kuat,karena dengan ditandani naskah akademik menjadi keharusan/wajib dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam pembentukan Peraturan Daerah masih belum terlalu kuat hanya bersifat fakultatif dan bisa dilengkapi dengan keterangan atau penjelasan. Urgensi naskah akademik dapat dilihat dari tujuan, kegunaannya dan isi dari naskah akademik dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masalahnya adalah (1) Apakah Penyertaan Naskah Akademik Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran dan Belanja Daerah berdasarkan Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 terhadap rancangan Peraturan Daerah baik yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah (eksekutif di daerah) dan DPRD (legislatif di daerah) wajib disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik atau hanya bersifat imperatif yang tidak wajib atau fakultatif? (2) Mengapa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkayang diluar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran dan Belanja Daerah belum seluruhnya menyertakan naskah akademik berdasarkan Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 30 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 bahwa rancangan Peraturan Daerah baik yang merupakan inisiatif Pemerintah daerah (eksekutif di daerah) dan DPRD (legislatif di daerah) ?Hasil penelitian tesis dapat disimpulkan, bahwa pertama, Penyertaan Naskah Akademik Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran dan Belanja Daerah berdasarkan Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 30 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 terhadap rancangan Peraturan Daerah baik yang merupakan inisiatif Pemerintah daerah (eksekutif di daerah) dan DPRD (legislatif di daerah) wajib disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik atau hanya bersifat imperatif yang tidak wajib atau fakultatif, Kedua, Bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkayang diluar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran dan Belanja Daerah belum seluruhnya menyertakan naskah akademik berdasarkan Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 bahwa rancangan Peraturan Daerah baik yang merupakan inisiatif Pemerintah daerah (eksekutif di daerah) dan DPRD (legislatif di daerah) belum seluruhnya rancangan Peraturan daerah di Kabupaten Bengkayang disertai naskah akademik, hal ini karena beberapa faktor yang dapat dikemukana sebagai berikut: (a) Kedudukan naskah akademik menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 menjadi wajib bagi pembentukan Undang –2Undang namun dalam pembentukan Peraturan Daerah masih bersifat fakultatif dimana dengan demikian pembuatan naskah akademik boleh digantikan dengan keterangan atau penjelasan. Naskah Akademik hanya sebagai saran dan tidak diwajibkan. (b) Bahwasannya peranan Naskah Akademik sangat diperlukan keberadaannya dalam pembentukan peraturan perundang – undangan di Indonesia baik Undang – Undang maupun Peraturan Daerah, maka naskah akademik dalam pembentukan peraturan daerah juga seharusnya di wajibkan. Dengan kehadiran Naskah Akademik, maka diharapkan dapat lebih efisien, efektif, solutif, adaptif dan mampu menghindari beberapa kali perubahan yang justru akan „mubazir‟ dalam hal waktu serta pembiayaannya; (c) Eksistensi Naskah Akademik dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat dilihat dari Naskah akademik memiliki tujuan dan kegunaan, memuat mengenai landasan dari pada pembuatan suatu aturan yang diambil dari teori-teori perundang-undangan, dalam naskah akademik juga memberikan gambaran mengenai substansi, materi dan ruang lingkup dari peraturan daerah yang akan dibuat yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan tuntutan masyarakat secara luas. (d) Naskah Akademik juga memiliki urgensi dimana dalam naskah akademik memberikan ruang bagi para pengambil keputusan yang berwenang untuk membahas dan menetapkan peraturan daerah (baik pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mempertimbangkan apakah substansi/materi yang terkandung dalam Peraturan Daerah itu layak diatur dalam bentuk peraturan daerah atau tidak, dan apakah hanya perlu satu peraturan daerah atau dimungkinkan untuk dituangkan dalam lebih dari satu peraturan (mungkin peraturan sederajat atau peraturan pelaksananya). Saran,(1) Kedudukan naskah akademik dalam pembentukan peraturan daerah seharusnya diwajibkan sama seperti dalam ketentuan mengenai naskah akademik pembentukan undang-undang. Dengan kehadiran Naskah Akademik dalam pembentukan perda sebagai keharusan, maka diharapkan peraturan perundang – undangan ditingkat daerah di seluruh Tanah Air dapat lebih efisien, efektif, solutif, adaptif dan mampu menghindari beberapa kali perubahan yang justru akan „mubazir‟ dalam hal waktu serta pembiayaannya; (2) Urgensi naskah akademik dalam pembentukan peraturan daerah harus didukung oleh sumber daya manusia yang lebih baik lagi, prosedur yang rumit dalam pembentukan naskah akademik peraturan daeah di upayakan lebih dipermudah, biaya dalam pembuatan naskah akademik perlu ditingkatkan, dan sering terjadi kendala karena keterbatasan waktu maka setidak-tidaknya dalam pembuatan naskah akademik harus diberikan waktu yang lebih banyakKata Kunci: Naskah Akademik, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, menerbitkan peraturan daerah atau perda.ABSTRACTThe title of this thesis is The existence of the academic paper in the formation of The local regulation draf based on article 56 paragraph (2), article 57 paragraph (2) The act number 12 of 2011 and article 18,20,30 the minister of home number 1 of 2014 (Study In Bengkayang District) As for the background of the markings is that an academic paper has a strong position with academic paper became mandatory / compulsory in Formation regulatory legislation, but in the formation of Regional Regulation is still not too strong only voluntary and can be equipped with information or explanations. Urgency academic paper can be seen from the purpose, usefulness and content of academic texts in the formation of laws and regulations. The problem is (1) Does Participation Academic Paper In Formation Draft Regional Regulation outside the draft Regional Regulation About Budget and Expenditure under Article 56 paragraph (2), Article 57 paragraph (2) of Law Number 12 of 2011, and Article 18, Article 20, Article 30 Regulation of the Minister of Interior Number 1 of 2014 on the draft Regional Regulations either an initiative of local government (the executive in the area) and the Parliament (the legislative area) must be accompanied by an explanation or information and / or an academic paper or simply is imperative that not mandatory or optional? (2) Why in the preparation of the Draft Regional Regulations in Bengkayang outside the draft Regional Regulation About Budget and Expenditure not yet fully include academic paper by virtue of Article 56 paragraph (2), Article 573paragraph (2) of Law Number 12 of 2011, and Article 18, Article 20, Article 30 Regulation of the Minister of Interior Number 1 of 2014 that the draft Regulation of the Regional whether an initiative of local government (the executive in the area) and the Parliament (local legislative)? Results of the research thesis can be concluded that the first, the Participation Academic Paper In Formation Draft Regional Regulation outside the draft Regional Regulation About Budget and Expenditure under Article 56 paragraph (2), Article 57 paragraph (2) of Law Number 12 of 2011, and Article 18, Article 20, Article 30 Regulation of the Minister of Interior Number 1 of 2014 on the draft Regional Regulations either an initiative of local government (the executive in the area) and the Parliament (the legislative area) must be accompanied by an explanation or information and / or an academic paper or just is imperative that is not mandatory or optional, second, that the preparation of the Draft Regional Regulations in Bengkayang outside the draft Regional Regulation About Budget and Expenditure not yet fully include academic paper by virtue of Article 56 paragraph (2), Article 57 paragraph (2) of the Act Number 12 of 2011, and Article 18, Article 20, Article 30 Regulation of the Minister of Interior Number 1 of 2014 that the draft Regulation of the Regional whether an initiative of local government (the executive in the area) and Parliament (legislative in the area) are not entirely the draft Regulation of the area in Bengkayang with academic text, this is due to several factors that can mentioned as follows: (a) The position of academic texts according to Law Number 12 The year 2011 becomes mandatory for the formation of Law - Law but the establishment still voluntary Regional Regulation where thereby preparing academic papers may be replaced with a description or explanation. Academic Paper merely as suggestions and are not required. (b) Academic Paper indispensable role in the formation of its existence laws - laws in Indonesia, both Law - Law and Local Regulation, the academic paper in the formation of regional regulations should also be enjoined. With the presence of academic paper, it is expected to be more efficient, effective, solution-based, adaptive and able to avoid several amendments that it would be "redundant" in terms of timing and financing; (c) The existence of an academic paper in the formation of Regional Regulations can be seen from the manuscript of academic goals and usability, load on the foundation of the creation of a rule derived from the theories of legislation, in the academic paper also gives an overview of substance, matter and scope of regional regulations that will be made are really high quality and in accordance with the demands of society at large. (d) an academic paper also has the urgency in which the academic texts provide space for decision makers who are authorized to discuss and establish local regulations (both local government and the Council of Representatives Regional) to consider whether suabtsnasi / material contained in regulation area was decent set in the form of local regulations or not, and whether the rules need only one area or possible to poured in more than one rule (rule may equal or implementing regulations). Suggestions: (1) The position of academic texts in the formation of local regulations should be mandatory as in the provisions regarding academic paper making laws. With the presence of an academic paper on the establishment of regulations as a requirement, it is expected that laws - laws at the local level in the country can be more efficient, effective, solution-based, adaptive and able to avoid several amendments that it would be "redundant" in terms of timing and financing; (2) The urgency of an academic paper in the formation of local regulations should supported by human resources better, procedures are complicated in the formation of academic texts regulations elapsed areas in trying to do more in eases, the cost in making the academic paper needs to be improved, and the frequent obstacles due to time constraints it is at least in preparing academic papers should be given more timeKeywords: academic paper, Laws and Regulations, Regional Regulation