Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK MASKAPAI INDONESIA DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT PADA SAAT PENERBANGAN Muhamad Yusuf
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/sqnme846

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertangungjawaban hukum pihak maskapai penerbangan ketika terjadi kecelakaan pesawat pada saat penerbangan. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penumpang sebagai konsumen mempunyai hak-hak yang wajib dilindungi. Dalam hal terjadinya kecelakaan pesawat, penumpang sebagai konsumen pengguna jasa layanan penerbangan berhak mendapat ganti rugi maupun kompensasi dari pihak maskapai penerbangan. Perlindungan hukum bagi penumpang ketika terjadi kecelakaan pesawat dalam bentuk pemberian kompensasi/ganti rugi dan prosedur pencegahan kemungkinan-kemungkinan buruk yang nantinya terjadi dalam penerbangan seperti kecelakaan dan kejahatan dalam pesawat.  Tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi pihak maskapai penerbangan guna menegakkan kembali hak yang dimiliki penumpang diatur dalam UU  No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, UU No. 3 Tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan, dan Permenhub  No. 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Berdasarkan ketiga peraturan perundang-undangan tersebut, pihak maskapai penerbangan mempunyai tanggung jawab hukum kepada penumpang pesawat ketika terjadi kecelakaan dalam bentuk pemberian ganti rugi berupa uang dan biaya perawatan medis tergantung dari klasifikasi jenis kerugian yang timbul akibat kecelakaan pesawat. Tanggung jawab hukum yang dilakukan pihak maskapai penerbangan dilakukan atas prinsip tanggung jawab praduga bersalah, prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan, dan prinsip tanggung jawab mutlak berdasarkan konsep tanggung jawab pengangkutan udara.